periskop.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati aturan tegas bahwa izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan langsung dicabut jika pengelola gagal mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam tenggat waktu maksimal 30 hari.

“Demikian redaksinya ya, jika SPPG tidak mendapatkan SLHS dalam 30 hari, maka izin operasional harus dicabut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, saat membacakan simpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Selasa (20/1).

Kesepakatan ini diambil untuk menjamin standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putih Sari menekankan bahwa toleransi waktu satu bulan adalah batas akhir yang tidak bisa ditawar demi keselamatan jutaan anak penerima manfaat.

Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat tersebut menyatakan persetujuannya terhadap ultimatum dewan. Ia memastikan pihaknya siap mengeksekusi sanksi penutupan bagi mitra dapur yang tidak disiplin mengurus administrasi kesehatan.

“Operasinya kita hentikan,” tegas Dadan singkat di hadapan para anggota dewan.

Sebelum kesepakatan ini diketok, Dadan menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS memang membutuhkan waktu. Dinas Kesehatan di daerah perlu melakukan inspeksi faktual saat dapur sudah beroperasi, termasuk menilai cara kerja karyawan dan kebersihan alat masak.

Oleh karena itu, BGN meminta adanya masa transisi bagi dapur baru. Namun, DPR mendesak agar masa transisi tersebut dibatasi secara ketat agar tidak menjadi celah bagi pengelola untuk mengabaikan standar sanitasi dalam jangka panjang.

Desakan ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris. Ia meminta agar narasi kesepakatan dibuat eksplisit: operasi harus berhenti total jika tenggat waktu dilanggar.

“Jadi kalau tidak mendapatkan SLHS dalam 30 hari maka operasinya dihentikan sampai SPPG tersebut mendapatkan SLHS,” usul Charles yang kemudian diamini oleh forum.

Data BGN menunjukkan urgensi dari kesepakatan ini. Hingga pertengahan Januari 2026, baru 32% dari total dapur yang beroperasi yang telah memiliki sertifikat laik higiene, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

Dengan ketukan palu dari Putih Sari, kesepakatan antara legislatif dan eksekutif ini kini menjadi regulasi mengikat. BGN wajib melakukan penertiban massal terhadap ribuan dapur mitranya untuk memastikan tidak ada makanan yang dimasak di tempat yang tidak terjamin kebersihannya.