periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex (IAA). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang masih berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Perpanjangan masa cegah dinilai krusial agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama tim penyidik melakukan pendalaman materi perkara.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, (eks Menteri Agama) Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan (eks Staf Khusus Yaqut) Sdr. IAA (Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex)," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (19/2).

Di sisi lain, KPK mengambil kebijakan berbeda terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Budi menjelaskan, tim penyidik memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan terhadap Fuad setelah yang bersangkutan menjalani masa cegah selama enam bulan terakhir.

"Tidak (pencegahan Fuad tidak diperpanjang)," ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya saat itu, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Diketahui, dugaan perkara ini muncul karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dengan membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan 10.000 slot, sementara haji khusus juga memperoleh 10.000 slot, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.