Periskop.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi evaluasi mendasar terhadap tata kelola kehutanan nasional agar pengelolaan hutan lebih efektif.

"Bagi saya dan teman-teman di kehutanan, kejadian ini menjadi sebuah tamparan yang sangat keras yang mewajibkan kami semua melakukan evaluasi yang mendasar tentang tata kelola kehutanan kita atau forest governance kita," kata Menhut dalam acara Lesson Learned Workshop bertajuk "Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera" di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan dalam beberapa bulan terakhir kementeriannya telah mencatat berbagai kemajuan dalam pembenahan sektor kehutanan, meski tanpa dipicu bencana. Namun, peristiwa banjir menjadi momentum refleksi dan percepatan evaluasi mendasar tata kelola hutan nasional.

"Sekali lagi dengan ada bencana tersebut menjadi cambuk kepada kami untuk membenahi sektor kehutanan dengan lebih baik lagi," ujarnya.

Ia menilai tantangan utama terletak pada ketimpangan antara luas kawasan hutan dan keterbatasan sumber daya. Dari total sekitar 125 juta hektare kawasan hutan secara nasional, pengamanan hanya ditopang sekitar 4.800 polisi kehutanan yang sebagian telah memasuki usia tidak lagi produktif.

Dengan jumlah tersebut, rata-rata satu polisi kehutanan harus mengawasi sekitar 25.000 hektare hutan. Kondisi itu dinilai hampir mustahil untuk menjamin perlindungan optimal terhadap potensi pelanggaran dan kerusakan kawasan.

Di Aceh, misalnya, kawasan hutan mencapai sekitar 3,5 juta hektare dengan jumlah polisi kehutanan 63 orang. Ketimpangan serupa juga terjadi di provinsi lain dengan luasan besar dan personel terbatas. Ia juga menyoroti kondisi di Bengkulu yang memiliki sekitar 900.000 hektare hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi tanggung jawab provinsi, namun dukungan anggaran pengamanannya sangat minim.

Struktur otonomi daerah membuat urusan kehutanan diposisikan sebagai kewenangan opsional, sehingga alokasi anggaran dari pemerintah daerah kerap terbatas dan tidak proporsional terhadap luas kawasan yang dijaga.

Keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan fiskal tersebut, menurutnya, membuat pengamanan hutan sulit jika hanya mengandalkan pemerintah. Karena itu, partisipasi publik dan kolaborasi multipihak menjadi kunci penguatan perlindungan hutan.

Ia menegaskan, momentum bencana harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan struktural, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta membangun sinergi lebih luas demi menjaga kelestarian hutan nasional.

Audit Perizinan
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memastikan, hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra segara diumumkan kepada public. Hal ini menyusul proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah pascabanjir di tiga provinsi.

Audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar. Pelaksanaan audit terhadap PBPH di wilayah Sumatera sebelumnya disampaikan Wamenhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Januari lalu.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Wamenhut serunya.

Sayangnya, Wamenhut tidak memberikan pernyataan mendalam mengenai perkembangan audit 24 perizinan berusaha kehutanan tersebut dan sejauh mana prosesnya berjalan. Ia hanya meminta agar publik menunggu, tanpa menjelaskan detail hasil sementara maupun temuan tim audit.

"Nanti pasti ada pengumuman (hasil audit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatera)," cetusnya.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1), Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.

"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Wamenhut.

Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hectare, di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi. Termasuk mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.

Bersama Satgas PKH, tambah Wamenhut, Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal, guna memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal dan generasi mendatang.