periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Pembentukan satuan tugas khusus ini menempatkan Hashim Djojohadikusumo sebagai pemegang tongkat komando kepemimpinan.
Menyampaikan keterangan pers usai menghadap presiden di Jakarta, Kamis (12/3), Menteri Kehutanan Raja Juli membenarkan rencana strategis tersebut. "Akan terbentuk segera Kepres Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional," katanya.
Presiden secara khusus mempercayakan jabatan ketua satgas inovasi ini langsung ke tangan Hashim. Raja Juli bersama pakar ekonomi Mari Elka Pangestu akan menduduki posisi strategis sebagai wakil ketua mendampingi tugas pimpinan.
"Satgas ini nanti akan diketuai oleh Pak Hasim Jayawadikusumo (Djojohadikusumo), kemudian saya menjadi wakil beserta wakil yang lainnya adalah Bu Marie Eka Pengestu (Mari Elka Pangestu)," ungkapnya merinci struktur pimpinan.
Tim khusus ini memikul tugas berat mencari sumber pendanaan inovatif serta berkelanjutan. Pelibatan berbagai perusahaan swasta menjadi salah satu strategi utama memajukan tata kelola 57 taman nasional di seluruh Indonesia.
Kemenhut menilai sistem pengelolaan kawasan lindung selama ini berjalan seadanya akibat sokongan dana dari negara sangat minim. Status puluhan taman nasional tersebut sekadar menjadi beban biaya rutin bagi perbendaharaan negara.
Ubah Status Menjadi Badan Layanan Umum
Pemerintah berambisi mengubah status kawasan konservasi tersebut menjadi pusat keuntungan melalui optimalisasi sektor ekowisata. Transformasi besar-besaran tata kelola ini akan menempuh jalur pembentukan entitas Badan Layanan Umum (BLU).
Skema pembiayaan baru ini memungkinkan taman nasional beroperasi mandiri mengelola arus keuangan. "Inovasi ini salah satunya membentuk BLU, Badan Layanan Umum, di mana Taman Nasional ini menjadi semi private sector yang dapat mengelola dananya sendiri," jelasnya.
Komersialisasi kawasan wisata ini tetap memiliki batasan ketat bertumpu pada konsep pelestarian alam murni. Area taman nasional dilarang keras berubah wujud menjadi lokasi pariwisata massal layaknya kawasan Bali maupun Candi Borobudur.
Perombakan sistem setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi alasan utama pembentukan badan layanan umum ini. Mekanisme regulasi lama terbukti banyak merugikan kelancaran operasional pihak pengelola taman nasional di berbagai daerah.
Kawasan Gunung Rinjani menjadi salah satu contoh nyata ketimpangan pembagian hasil pendapatan ekowisata. Lokasi wisata alam favorit ini sukses meraup setoran tarif masuk pengunjung mencapai angka Rp50 miliar sepanjang tahun ini.
"Tapi yang kembali ke alam, yang kembali ke Taman Nasional Rinjani untuk memperbaiki ekosistem, untuk safety, untuk keselamatan, untuk pengamanan itu cuma Rp10 miliar," tuturnya.
Ketimpangan pengembalian modal ini terjadi akibat seluruh pendapatan wisata wajib masuk secara utuh menuju kas Kementerian Keuangan. Kemenhut kini tengah mematangkan proyek percontohan awal pengelolaan baru ini pada kawasan Way Kambas, Gunung Rinjani, dan satu lokasi lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar