periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan jawaban resmi terkait alasan kuota internet yang tidak terpakai tidak dapat dikembalikan (refund) atau diakumulasi (rollover). Hal ini disampaikan dalam persidangan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan kewajiban rollover maupun refund kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” kata Wayan yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam persidangan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (20/2).
Alasan Teknis dan Efisiensi Jaringan
Wayan menjelaskan, sektor telekomunikasi adalah industri padat modal yang memerlukan investasi besar untuk infrastruktur, spektrum frekuensi, dan pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas.
“Untuk itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik,” jelasnya.
Pemerintah berargumen, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan peningkatan biaya operasional yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengaturan masa berlaku kuota dinilai sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Formula Tarif dan Perlindungan Konsumen
Terkait besaran tarif, pemerintah menegaskan operator tidak bisa menetapkannya secara sewenang-wenang. Tarif wajib berdasarkan formula pemerintah yang memperhatikan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Sesuai PP No. 46/2021 dan Permenkominfo No. 5/2021, formula tersebut adalah:
Tarif Penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan.
Dari sisi hukum privat, Wayan mengungkapkan, saat konsumen membeli paket, sebenarnya telah terdapat kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI Tahun 1945,” kata Wayan.
Ia juga menekankan, “kuota data internet bukan hak aset pribadi,” melainkan hak untuk mengakses jaringan internet sesuai perjanjian yang disepakati. Akibatnya, pelanggan dapat mengakses, mengunduh, dan mengunggah konten pada jaringan internet sesuai perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan. Hal ini juga sudah disepakati antara konsumen dan pelaku usaha atau penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Wayan menegaskan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen. Menurutnya, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pengajuan Permohonan
Permohonan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan sistem “kuota hangus” yang dianggap sebagai “cek kosong” bagi operator untuk merugikan konsumen.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (13/1/2026).
Para pemohon berargumen, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar (public utility) setara air dan listrik. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi operator untuk:
- Memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover).
- Membiarkan sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif.
- Mengonversi sisa kuota yang tidak terpakai menjadi nilai pulsa atau pengembalian (refund) secara proporsional.
Tinggalkan Komentar
Komentar