periskop.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan kritik tajam terkait keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) dan rencana pengiriman ribuan pasukan ke luar negeri. Ia menyoroti kontradiksi kondisi keuangan negara dengan komitmen finansial yang tiba-tiba muncul untuk kepentingan diplomatik dengan Amerika Serikat (AS).

Feri menekankan, kesepakatan BoP merupakan hal penting karena berkaitan dengan perdamaian sehingga seharusnya tunduk pada mandat konstitusi.

Board of Peace itu kan kesepakatan penting ya, berkaitan dengan perang. Kalaupun tidak perang, katanya mengirim pasukan perdamaian, masuk Pasal 11 Undang-Undang Dasar soal perdamaian,” kata Feri, di Jakarta, Rabu (25/2).

Lebih lanjut, Feri mempertanyakan sumber pendanaan untuk pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang dinilai sangat besar. Padahal, pemerintah Indonesia membangun narasi kesulitan anggaran hingga efisiensi.

“Kirim 8.000, kirim 8.000, enggak sedikit itu. Padahal katanya uang sedang tidak ada. Tapi untuk Donald Trump tiba-tiba ada,” jelas Feri.

Menurut Feri, tindakan pemerintah ini menjadi problematika yang merusak proses ketatanegaraan Indonesia. Ia berargumen, perjanjian tersebut seharusnya dianggap batal demi hukum atau null and void karena dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum dalam mengikuti prosedur konstitusi.

“Kenapa batal demi hukum tidak membutuhkan putusan pengadilan? Null and void itu kan tidak cakap hukum. Kalau orang tidak cakap hukum berjanji, masih kita proses hukum juga kan tolol namanya,” tegas dia.

Feri juga menyindir posisi Indonesia saat ini yang dinilainya telah melenceng jauh dari prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Bukan negara non-blok kita itu, betul-betul negara ‘Go’ kita itu. Go titik-titik-titik. Go... sudahlah itu ya,” ungkap Feri.