periskop.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) menuai kritik tajam dari para pengamat. Pemerintah dinilai telah mengabaikan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengambilan keputusan perjanjian internasional yang memiliki dampak luas bagi kedaulatan negara.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, Presiden Prabowo sama sekali tidak melibatkan parlemen dalam proses ini. Padahal, berdasarkan Pasal 11 konstitusi, persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bersifat wajib, baik dilakukan sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan presiden melalui mekanisme ratifikasi.
“Prabowo tidak membawa DPR sama sekali. Beberapa ahli hukum internasional, dan itu konsep dasarnya Pasal 11 di konstitusi, mengatakan persetujuan DPR terhadap sebuah perjanjian internasional bisa sebelum berangkat, bisa setelah pulang,” kata Feri di Jakarta, Rabu (25/2).
Feri menyayangkan sikap Presiden yang tidak menempuh jalur konstitusional tersebut. Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif yang dianggapnya lumpuh.
“Pertanyaan besarnya, tadi ada yang menyampaikan, DPR ngapain saja? Bukankah penjelasan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Perjanjian Internasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, mengatakan bahwa DPR dapat melakukan pengkajian terhadap rencana perjanjian internasional,” tegasnya.
Menurut Feri, keengganan DPR dalam melakukan pengawasan adalah tanda rusaknya demokrasi. Ia menyoroti dominasi koalisi besar di parlemen yang membuat pengawasan terhadap eksekutif menjadi tidak berdaya.
“Kalau semua koalisi tunggal di DPR, tidak ada orang yang akan bekerja mengawasi presiden. Siapa juga yang berani, padahal sudah banyak pelanggaran konstitusional,” jelas Feri.
Senada dengan Feri, Pemerhati Kebijakan Digital Wahyudi Djafar juga menyayangkan sikap diamnya DPR saat ini. Padahal, DPR sempat bereaksi ketika White House pertama kali mengeluarkan pernyataan bersama terkait negosiasi transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Namun, saat klausul tersebut telah disepakati dan berimplikasi hukum, suara parlemen justru menghilang.
“Terakhir saya ingin mengingatkan DPR, karena DPR ini sepertinya hari ini tidak ada suaranya sama sekali terkait hal ini,” kata Wahyudi dalam kesempatan yang sama dengan Feri.
Wahyudi menekankan, substansi perjanjian ini jauh melampaui urusan teknis perdagangan.
“Substansi dari perjanjian ini isinya melampaui perjanjian teknis perdagangan, karena 95% itu non-tarif, sedangkan yang bicara tentang tarif atau teknis perdagangan hanya sekitar 5%,” jelasnya.
Wahyudi mendorong DPR untuk segera bertindak demi menjaga mekanisme checks and balances. Ia menyarankan legislatif menggunakan hak bertanya jika pemerintah tidak kunjung mengirimkan surat presiden terkait pengesahan perjanjian BoP tersebut.
“Paling tidak, jika tidak ada iktikad baik dari pemerintah untuk mengirimkan surat presiden kepada DPR terkait pengesahan perjanjian ini, DPR bisa menggunakan hak bertanya kepada pemerintah,” ujar Wahyudi.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat munculnya polemik di masyarakat yang berpotensi menjadi skandal politik.
“Mestinya DPR bisa secara aktif menggunakan fungsi pengawasannya kepada eksekutif sebagai bagian dari checks and balances,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar