BGN Bantah Larang Unggah Menu MBG di Medsos, Dadan: Saya Malah Senang Kalau Diposting
BGN menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Publik justru diminta berpartisipasi sebagai bentuk pengawasan dan transparans...

periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Pernyataan ini menanggapi isu yang beredar terkait informasi tidak benar yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga. Ia menilai informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Transparansi, kata Dadan, merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” tutup Dadan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Gizi Nasional (BGN), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.