Periskop.id - Momen menjelang Lebaran 2026 diwarnai dengan kepastian regulasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang memicu perbincangan hangat di kalangan pekerja. 

Melansir Antara pada Selasa (3/3), pemerintah memberikan kepastian bahwa skema perpajakan THR tahun ini masih mengikuti aturan lama yang membedakan nasib antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa THR untuk tahun 2026 bagi pekerja swasta masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keputusan ini diambil sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku di Indonesia.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli singkat usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.

THR Tetap Dipotong PPh 21 untuk Pegawai Swasta

Menanggapi gelombang keluhan dari sejumlah kelompok buruh yang mendesak agar THR tidak dikenakan pajak, Menaker menyatakan bahwa usulan tersebut belum bisa dikabulkan dalam waktu dekat. 

Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan kajian mendalam terkait permintaan tersebut.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli menjelaskan posisi kementeriannya saat ini.

Secara teknis, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Mekanisme ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori utama, yakni TER bulanan A, bulanan B, dan bulanan C.

Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan. 

Tarif yang dikenakan cukup bervariasi, mulai dari 0% hingga mencapai 34%, sangat bergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima oleh pekerja yang bersangkutan.

Keistimewaan bagi ASN, TNI, dan Polri

Kondisi yang jauh berbeda dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada tahun 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan ketentuan khusus bagi para abdi negara.

Pajak Penghasilan (PPh) atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima nominal THR secara penuh (100%) tanpa adanya potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. 

Hal ini menciptakan perbedaan kontras antara beban pajak yang harus ditanggung oleh buruh swasta dibandingkan dengan pegawai pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan dana yang sangat besar untuk mencairkan THR bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun. Angka ini melonjak 10% dibandingkan alokasi tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.

"Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah telah memetakan rincian penyaluran dana sebesar Rp55 triliun tersebut ke dalam tiga kelompok besar penerima. Sebanyak 2,4 juta ASN pusat bersama anggota TNI dan Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp22,2 triliun. 

Sementara itu, untuk 4,3 juta ASN di tingkat daerah, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20,2 triliun. Adapun kelompok pensiunan yang berjumlah 3,8 juta orang akan memperoleh alokasi anggaran khusus sebesar Rp12,7 triliun.

Airlangga menyampaikan bahwa komponen THR bagi ASN dibayarkan secara penuh 100 persen. Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. 

Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama," pungkas Airlangga, mengingatkan bahwa THR memiliki jadwal yang berbeda dengan gaji ke-13.