periskop.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menanggapi atas Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings merevisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, yang mempertimbangkan kinerja penerimaan negara berpotensi menekan desifit.
Bimo menyakini target penerimaan pajak pada tahun 2026 akan tercapai. Hal itu seiring dengan tren pergerakan yang membaik sejak awal tahun 2026. Ia menjelaskan per Januari 2026 penerimaan pajak secara neto Rp116,2 triliun atau tumbuh hingga 30,7% dari pagu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sedangkan secara bruto, penerimaan pajak Januari 2026 tercatat Rp170,3 triliun, tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp159,1 triliun.
"Nah di februari ini net revenue februari year on year, kalau januari 30,6%, februari itu 30,2% kenaikannya. sementara gross-nya 19%. artinya kami sangat optimis, performance ini akan kami jaga sejak awal tahun, mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai," kata Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (5/3).
Untuk mencapai target penerimaan pajak, ia memastikan agar tidak mengejar wajib pajak (WP) secara gegabah. Katanya, pihaknya telah menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
"Tentu strategisnya kami tidak hanya berburu di kebun binatang. intensifikasi adalah menjaga basis pajak yg sdh ada, dan dalam menjaga basis pajak yang sudah ada tadi, yang 15 juta tadi," jelas Bimo.
Bimo bilang, pihaknya melakukan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar lantaran menemukan WP yang tidak melaporkan data sebagaimana yang terlah tercatat dalam sistem milik DJP.
"Kami juga mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak, kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki basis data sekitar 6 juta wajib pajak nonaktif atau yang tidak melaporkan kegiatan ekonomi mereka. Karena diduga di dalamnya terdapat kasus family tax, seperti pasangan suami istri yang sebenarnya sudah berstatus satu kesatuan (STAU) namun masih tercatat memiliki NPWP terpisah.
Selain itu, terdapat pula kondisi di mana wajib pajak hanya melaporkan penghasilan dari pemberi kerja utama, padahal sebenarnya memiliki sumber penghasilan lain.
"Nah itu masuk datanya masuk ke kami. kami akan remind kebijakan perpajakannya," tutup Bimo.
Tinggalkan Komentar
Komentar