periskop.id - Pemerintah membuka kemungkinan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara terdampak konflik. Langkah ini disiapkan sebagai bentuk antisipasi jika situasi keamanan semakin memburuk. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan, kebijakan tersebut masih bersifat alternatif.
“Kalau memang keadaan memaksa dan situasi sangat tidak baik, kita akan menyiapkan kebijakan penghentian sementara atau larangan penempatan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (8/4).
Selain opsi penghentian penempatan, pemerintah juga menyiapkan langkah perlindungan bagi PMI yang saat ini masih berada di kawasan terdampak. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas kepulangan bagi pekerja migran, khususnya di wilayah Timur Tengah.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis para PMI. Menteri P2MI mengungkapkan, dampak konflik sejauh ini lebih banyak dirasakan dari sisi mental dibandingkan fisik.
“Mereka memang belum terdampak secara fisik, tetapi secara psikologis cukup terasa. Mendengar suara bom dan rudal setiap hari tentu menimbulkan trauma,” jelasnya.
Untuk itu, Mukhtarudin menegaskan Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan menyiapkan layanan pendampingan psikologis yang saat ini sudah berjalan, termasuk melalui konsultasi daring yang dapat diakses sesuai kebutuhan PMI.
Dari sisi data, tercatat terdapat 20.784 kontrak aktif pekerja migran Indonesia di kawasan yang berbatasan dengan wilayah konflik sejak 2023 hingga 30 Maret 2026. Rinciannya, sekitar 4.000 PMI berada di wilayah perbatasan Azerbaijan, Turki, dan Turkmenistan. Sementara lebih dari 16.000 lainnya berada di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2026, pemerintah menerima 86 aduan dari PMI yang berada di wilayah Iran. Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Tinggalkan Komentar
Komentar