Periskop.id - Pemerintah baru saja menerbitkan payung hukum tegas mengenai percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, terungkap bahwa negara menggunakan skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung beban cicilan pembangunan fasilitas tersebut.

Program yang ditujukan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini melibatkan sinergi antara bank, perusahaan negara, dan pemerintah pusat.

Mekanisme Kredit dan Penugasan Agrinas

Berdasarkan regulasi tersebut, proses dimulai dari penyaluran kredit oleh perbankan kepada entitas pelaksana, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (persero). 

“Pembiayaan adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 ayat (18) PMK No. 15/2026.

PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) sendiri, sesuai Pasal 18 ayat (20), merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perusahaan ini ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik fasilitas koperasi sesuai dengan kontrak kesepakatan dengan Menteri Koperasi. 

Untuk mendukung likuiditas perbankan, Kementerian Keuangan menempatkan dana ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Plafon Rp3 Miliar dan Masa Tenggang

Setiap unit Koperasi Merah Putih mendapatkan alokasi pembiayaan yang cukup signifikan. Sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (2), tiap unit koperasi diberi pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar.

Adapun syarat dan ketentuan pembiayaan tersebut meliputi:

  • Suku Bunga: 6% per tahun.
  • Jangka Waktu (Tenor): 72 bulan (6 tahun).
  • Masa Tenggang (Grace Period): 6 hingga 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Setelah pembangunan selesai, fisik bangunan tidak dimiliki oleh pihak swasta atau perorangan, melainkan pemerintah desa. 

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” jelas Pasal 2 ayat (6).

Negara Bayar Cicilan Lewat Potong DAU dan Dana Desa

Bagian paling krusial sekaligus menarik dari kebijakan ini adalah mekanisme pelunasan cicilan bank. Negara membayar angsuran tersebut melalui skema transfer ke daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), pembayaran angsuran dilakukan dengan dua cara:

  • Melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH): Dibayarkan setiap bulan.
  • Melalui Dana Desa: Dibayarkan sekaligus atas angsuran tahun berkenaan.

Dalam praktiknya, bank Himbara akan menagih cicilan dengan mengajukan permohonan kepada negara. 

“Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi ... ,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat (1).

Pembayaran ini dilakukan secara otomatis melalui pemotongan dana transfer. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) melakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Dana hasil pemotongan tersebut kemudian disalurkan langsung ke rekening penampungan untuk membayar bank, tanpa melewati rekening koperasi atau PT Agrinas.

KPA BUN yang mengeksekusi pemotongan ini merupakan pejabat pada satuan kerja yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk mengelola anggaran yang berasal dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara. 

Dengan skema ini, pemerintah memastikan bahwa pembangunan fasilitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan tetap berjalan dengan dukungan pembiayaan bank yang dijamin oleh kas negara.