periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindakan intimidasi serius terhadap salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Intimidasi tersebut dilaporkan berupa ancaman fisik ekstrem terhadap saksi yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerima informasi mengenai aksi tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah milik saksi bahkan diduga telah dibakar.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” jelasnya.

Menindaklanjuti ancaman tersebut, KPK saat ini sedang mengupayakan jaminan keamanan bagi saksi agar proses hukum tetap berjalan lancar. Budi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pengamanan khusus.

"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang "ijon" dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Ade senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap dalam klaster ini mencapai Rp14 miliar.