periskop.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan penyaluran bantuan sosial tahap pertama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Rabu (15/4).
Penyaluran untuk periode Maret 2026 ini menjadi bagian terakhir dari distribusi bantuan triwulan pertama yang ditujukan bagi masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima bantuan, kini tersedia layanan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan transparan hanya dengan memasukkan data diri seperti NIK KTP.
Pemerintah telah menetapkan penyaluran bantuan sosial tahun 2026 menjadi empat tahap.
Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember.
Daftar Program Bantuan Sosial Kemensos 2026
1. Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dalam pencairan bantuan sosial tahap 2, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program utama, terutama PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas, serta lansia.
Besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda, tergantung jumlah komponen dalam setiap keluarga. Berikut rincian bantuan PKH per kategori tahun 2026.
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap).
2. Bansos BPNT
BPNT atau yang dikenal juga sebagai Program Kartu Sembako merupakan bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Pada tahun 2026, terdapat perubahan kebijakan terkait penerima BPNT. Bantuan ini kini hanya diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Sebelumnya, penerima dari desil 5 masih termasuk dalam kriteria, tapi pada tahun ini sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Cara Cek Penerima Bansos April 2026
1. Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Kementerian Sosial menyediakan situs resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status penerima bansos maupun informasi pencairannya. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK KTP yang ingin diperiksa
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan secara otomatis menampilkan data sesuai wilayah yang dimasukkan. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel berisi informasi bantuan yang diterima.
Namun, jika belum terdaftar, akan muncul keterangan “Nggak Terdaftar Peserta/PM”.
2. Pengecekan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Daftarkan akun dengan mengisi nama, NIK, dan email
- Setelah berhasil mendaftar, lakukan login
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima
3. Dinas Sosial di Daerah Setempat
Jika pengecekan secara online belum berhasil, dapat mencoba cara offline dengan datang langsung ke Dinas Sosial setempat. Silakan tanyakan kepada petugas mengenai status penerima bantuan dengan menunjukkan KTP.
Dinas Sosial memiliki data lengkap penerima bantuan sehingga petugas dapat membantu mencocokkan nama dan memastikan apakah sudah terdaftar atau belum.
Jika tidak sempat datang langsung, Anda juga bisa menanyakan informasi tersebut melalui Ketua RT/RW atau pihak kelurahan setempat.
Selain itu, pemerintah biasanya juga mengirimkan pemberitahuan secara langsung melalui SMS atau WhatsApp kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penyesuaian Data KPM Bansos Tahap 2 Tahun 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dari daftar bansos karena masuk kategori inclusion error.
Jumlah ini setara dengan 0,06% dari total penerima bansos pada tahap pertama.
Kementerian Sosial juga menambahkan data penerima baru sebagai hasil dari pemutakhiran pada tahap 2.
Dari total 77.014 KPM yang sebelumnya belum memiliki desil, sebanyak 26.176 keluarga dinyatakan lolos kualifikasi setelah melalui proses verifikasi lapangan (ground check).
Dari jumlah tersebut, 25.665 keluarga masuk ke dalam desil 1–5 sehingga berpeluang menjadi penerima bansos. Sementara itu, 1.511 keluarga lainnya berada di desil 5–10 dan dikategorikan sebagai inclusion error.
Jadwal Penyaluran Bansos Kemensos Tahun 2026
Penyaluran bansos Kemensos tahun 2026 dilakukan secara bertahap dalam setiap triwulan. Pemerintah tidak menentukan tanggal pasti tiap bulan, tapi pembagiannya dibagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut.
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari – Maret 2026
- Tahap 2 (Triwulan II): April – Juni 2026
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli – September 2026
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober – Desember 2026
Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026
Agar bisa menerima bansos dari Kemensos, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus berstatus WNI dan dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Terdaftar di DTKS: Nama harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
- Bukan ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD: Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan pegawai instansi pemerintah atau perusahaan milik negara/daerah.
- Memenuhi kriteria program: Setiap jenis bansos, seperti PKH atau BPNT, memiliki syarat khusus, misalnya kondisi ekonomi, status keluarga, atau kebutuhan dasar.
- Memiliki KTP dan KK: Dokumen kependudukan ini wajib sebagai dasar verifikasi data penerima.
Tinggalkan Komentar
Komentar