periskop.id - Terjadi gelombang besar dari warga Uni Eropa sebagai respons terhadap tekanan konflik yang terus berlangsung di Timur Tengah. Sejumlah warga negara Eropa mendesak agar segera menangguhkan perjanjian asosiasi antara UE dan Israel.

Dorongan tersebut diwujudkan melalui petisi bertajuk “Justice for Palestine” yang telah ditandatangani oleh 1 juta orang dari berbagai negara Eropa melalui European Citizen’s Initiative.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas tindakan Israel yang dinilai telah melanggar hukum internasional serta prinsip hak asasi manusia terkait genosida yang dilakukan terhadap Palestina.

1 Juta Tanda Tangan Menyetujui Petisi

European Citizen’s Initiative merupakan sarana partisipasi publik yang memberi kesempatan kepada warga Uni Eropa untuk mengajukan usulan kebijakan secara langsung. Agar dapat diproses lebih lanjut, sebuah inisiatif harus memperoleh dukungan minimal 1 juta tanda tangan yang berasal dari sedikitnya tujuh negara anggota.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Komisi Eropa akan meninjau proposal yang diajukan, memberikan tanggapan resmi, dan mempertimbangkannya sebagai bahan dalam penyusunan regulasi. Keputusan akhir atas usulan tersebut nantinya berada di tangan Komisi Eropa.

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, petisi ini telah mengumpulkan 1.087.432 dukungan dari 27 negara Eropa. Sejumlah negara bahkan dilaporkan melampaui ambang batas minimum yang telah ditetapkan.

Negara-negara dengan jumlah dukungan tertinggi antara lain Prancis, Italia, Spanyol, Belgia, Irlandia, dan Belanda. Sementara itu, dukungan yang relatif rendah tercatat di beberapa negara lain, seperti Hungaria, Republik Ceko, dan Latvia.

Tujuan Dilaksanakan Petisi

Petisi tersebut bertujuan mendesak Uni Eropa untuk menghentikan kerja samanya dengan Israel dalam EU-Israel Association Agreement, yakni perjanjian kerja sama ekonomi dan politik antara Uni Eropa dan Israel yang telah berlaku sejak tahun 2000.

Para penyelenggara petisi menilai Israel telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia yang menjadi dasar dalam perjanjian tersebut.

Dalam isi petisi juga disebutkan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas tingginya angka korban jiwa dan luka-luka di kalangan warga sipil Gaza. Selain itu, tindakan yang disebut sebagai genosida tersebut dinilai telah memicu pengungsian massal dan penghancuran rumah warga serta berbagai fasilitas publik.

Petisi ini juga menyoroti pemblokiran bantuan kemanusiaan yang dianggap menyebabkan kelaparan dan dijadikan bagian dari strategi perang.

Inisiatif petisi tersebut juga didasarkan pada perintah Mahkamah Internasional yang keluar pada 26 Januari 2024 yang memberikan perintah kepada Israel untuk mengambil langkah dalam mencegah tindakan yang memiliki potensi sebagai genosida.

Inisiatif petisi tersebut juga didasarkan pada putusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024 yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang berpotensi mengarah pada genosida.

Respons Uni Eropa terhadap Petisi Tersebut

Meski petisi tersebut telah diajukan, hingga kini Uni Eropa dinilai belum mengambil langkah untuk memutus hubungan kerja sama dengan Israel. Dalam isi petisi disebutkan bahwa warga Uni Eropa tidak dapat menoleransi kebijakan yang dianggap melegitimasi maupun mendanai negara yang melakukan kejahatan kemanusiaan.

Sementara itu, salah satu anggota Parlemen Eropa asal Prancis, Emma Fourreau, turut memberikan tanggapan atas inisiatif petisi tersebut melalui platform X.

“Mari kita akhiri keterlibatan Eropa dalam genosida di Gaza,” tulisnya.