Periskop.id — Polisi mengungkap dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur dilakukan dengan pola keuangan “gali lubang tutup lubang”. Uang dari calon pengantin baru diduga dipakai untuk membiayai pesta pernikahan klien lain yang sudah lebih dulu dijanjikan.

Kasus ini menyeret pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan setelah polisi menerima laporan dari puluhan calon pengantin yang merasa dirugikan karena layanan pernikahan yang telah dibayar tidak berjalan sesuai perjanjian.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, penyidik menemukan indikasi, bahwa dana dari satu klien tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan acara klien tersebut. Dana itu justru diputar untuk menutup kewajiban penyelenggaraan pernikahan klien lain.

"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6). 

Menurut Bayu, pola tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa RM dan ER. Dari pemeriksaan sementara, uang yang diterima dari para korban diduga tidak dikelola sesuai peruntukan yang disepakati dalam kontrak.

"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.

Pola keuangan seperti ini membuat operasional WO sangat bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru. Selama ada pemasukan baru, acara lama masih dapat ditutup. Namun, ketika uang yang masuk tidak lagi cukup untuk membayar kebutuhan vendor, gedung, katering, dekorasi, atau layanan lain, masalah mulai muncul dan berdampak langsung pada acara para calon pengantin.

58 Calon Pengantin
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal sebelumnya menyebut, jumlah korban sementara mencapai 58 pasangan calon pengantin. Dari jumlah itu, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan, tetapi tidak memperoleh layanan sesuai janji. Sementara 56 pasangan lainnya belum dapat menggelar acara pernikahan yang telah direncanakan.

"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Alfian. 

Kerugian yang telah dilaporkan sementara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Angka tersebut baru berasal dari 24 korban yang sudah terdata resmi oleh penyidik, sehingga masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan terhadap korban lainnya.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Alfian. 

Polisi menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para calon pengantin, tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Sejumlah korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika hari pelaksanaan pernikahan semakin dekat. 

Sejauh ini, polisi menyebut penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil dugaan penipuan. Alfian mengatakan para tersangka diduga menerima pembayaran untuk penyelenggaraan acara pernikahan, tetapi tidak melaksanakan kewajiban setelah uang diterima.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian. 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini menelusuri aliran dana korban, termasuk kemungkinan uang tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan operasional atau membayar acara pernikahan klien lain. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.

Bayu mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah segera membuat laporan. Pendataan korban diperlukan agar penyidik dapat menghitung total kerugian secara lebih akurat dan memetakan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan jasa pernikahan yang merugikan calon pengantin. Pada Desember 2025, Polda Metro Jaya juga pernah mengungkap kasus WO Ayu Puspita dengan pola serupa. Polisi saat itu menyebut tersangka menggunakan skema “gali lubang tutup lubang” dalam menjalankan bisnisnya. 

"Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. 

Pola seperti ini menjadi peringatan bagi calon pengantin agar lebih cermat memilih vendor pernikahan. Calon klien disarankan memeriksa rekam jejak penyelenggara, memastikan alamat kantor dan legalitas usaha, meminta kontrak tertulis yang rinci, mengecek testimoni dari klien sebelumnya, serta menghindari pembayaran penuh terlalu jauh sebelum hari pelaksanaan tanpa jaminan yang jelas.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.