Periskop.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menghentikan sementara perjalanan Kereta Api Siliwangi relasi Cipatat-Cianjur-Sukabumi. Kebijakan ini merupakan dampak dari adanya pengikisan tanah di bawah atau gogosan pada jalur rel tepatnya di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.

Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo di Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/4) mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas Perusahaan. Karena itu, perjalanan KA Siliwangi sejak Minggu (19/4) malam dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur.

Termasuk, ungkap dia, perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada Senin pukul 05.15 WIB mengalami pembatalan. Kebijakan diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api.

“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan dinyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, informasi awal mengenai kondisi tersebut pertama kali diterima petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu (19/4) sekitar pukul 19.55 WIB.

Petugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Pembatalan Tiket

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui kereta api. KAI Daop 2 Bandung pun menyampaikan permohonan maaf pada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan tersebut.

"Kami memahami, pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa," cetusnya.

Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun. Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

"KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan," katanya

KAI Daop 2 Bandung, saat ini juga terus melakukan upaya percepatan perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.