Periskop.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto membatalkan sejumlah perjalanan kereta api yang melintas wilayahnya, akibat insiden rangkaian KA di Bekasi Timur, Jawa Barat yang masih dalam proses evakuasi.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto M. As’ad Habibuddin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4) mengatakan, pembatalan dilakukan sebagai bagian dari rekayasa pola operasi guna menjaga keselamatan perjalanan dan pelanggan di tengah gangguan operasional.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” tuturnya. 

Ia mengatakan, penanganan insiden telah berlangsung sejak Senin (27/4) hingga Selasa (28/4), dan KAI terus berupaya agar jalur dapat segera kembali normal. Berdasarkan data per pukul 08.00 WIB, sejumlah KA yang melintas wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan pada 27 April 2026, yakni KA Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan, KA Singasari relasi Pasarsenen-Blitar, KA Manahan relasi Gambir-Solobalapan, serta KA Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan.

Sementara itu, pada 28 April 2026, pembatalan meliputi KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir dan Gambir-Cilacap, KA Madiun Jaya relasi Madiun-Pasarsenen, KA Mataram relasi Solo Balapan-Pasarsenen, KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen, KA Manahan relasi Solo Balapan-Gambir, serta KA Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen.

“KAI memastikan pelanggan terdampak akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan untuk perjalanan yang dibatalkan oleh KAI,” tuturnya. 

Ia mengatakan, pengembalian dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center 121 di nomor 021-121, serta aplikasi Access by KAI melalui fitur VoIP. Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo.

Adapun batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea maksimal tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. “Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI,” ucapnya. 

As’ad menegaskan, KAI tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan pelayanan kepada pelanggan serta terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan operasional.