Periskop.id - PT Jasa Raharja telah memastikan segera mengurus santunan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan, kepada delapan rumah sakit (RS) yang menangani korban kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal tanpa kendala administratif.
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” kata Awaluddin berdasarkan keterangannya, Jakarta, Selasa (28/4).
Ia mengatakan, seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.
Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, korban meninggal dunia mendapatkan santunan tambahan sebesar Rp40 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan.
Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta bagi korban luka-luka. Awaluddin mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lain.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” ujarnya.
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban. “Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.
Berdasarkan data sementara pada Selasa pukul 8.45 WIB, tercatat 14 korban meninggal dunia serta 84 korban luka-luka dari insiden tersebut yang masih dalam penanganan di berbagai fasilitas kesehatan.
Bantuan Lanjutan
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, saat ini santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan kewenangan asuransi melalui PT Jasa Raharja, mengingat insiden tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan angkutan umum.
“Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja. Saya kira pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan memberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa.
Dari Kementerian Sosial (Kemensos), kata dia, akan melakukan pendataan (asesmen) terhadap keluarga korban untuk menentukan bentuk bantuan lanjutan yang dibutuhkan. Dukungan tersebut bisa berupa program pemberdayaan maupun bantuan lain sesuai kebutuhan keluarga terdampak.
“Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar