Periskop.id - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi taksi listrik online dan petugas Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) CommuterLine dan Kereta Diesel (KRD) jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur.
"Untuk driver taksi online inisial RRP sudah diminta keterangan kemarin Selasa (28/4) dan hari ini Rabu di Polres Metro Bekasi Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).
Pemeriksaan difokuskan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap RRP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan yang melibatkan kereta CommuterLine dan KRD jarak jauh, Senin (27/4) malam.
Polisi berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah petugas internal perkeretaapian.
Pemeriksaan terhadap masinis, petugas stasiun, serta Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dijadwalkan berlangsung, Kamis (30/4). "Untuk agenda pemeriksaan petugas, baik masinis, petugas stasiun, maupun Polsuska dari PT KAI akan dilaksanakan besok di kantor PT KAI," ucap Budi.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aspek operasional dan prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai standar. Lebih lanjut, Budi menyebut pemeriksaan terhadap petugas KAI, dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan terdapat kelalaian atau faktor teknis yang menjadi penyebab kecelakaan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan. Sejumlah barang bukti serta keterangan saksi tengah dianalisis guna mengungkap kemungkinan insiden ini dipicu oleh human error, gangguan teknis, atau faktor lainnya.
Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara kereta CommuterLine dan Kereta Diesel (KRD) jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam kembali bertambah menjadi 16 orang.
"Informasi kami terima hari ini pukul 11.00 siang ini di RSUD Kota Bekasi, seorang perempuan inisial MC (Mia Citra) usia 25 tahun meninggal dunia," kata Budi Hermanto.
Dengan adanya penambahan tersebut, total korban dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur mencapai 106 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 orang mengalami luka-luka, sementara 16 orang dinyatakan meninggal dunia.
Tim Khusus
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus, untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM atas kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
“Termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Selasa.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” beber Aan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018, tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan, Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi taksi Green SM menyusul tabrakan antara kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4) malam.
Teddy menyampaikan, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi asal Vietnam tersebut.
"Dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Daratnya telah menyampaikan akan mengevaluasi pihak perusahaan taksi Green," kata Teddy.
Teddy pun menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar