periskop.id - Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil pemulihan aset senilai Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6). Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang rampasan perkara korupsi dan tindak pidana lainnya.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari gelaran BPA Fair 2026, pelelangan terbuka yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026. Perhelatan ini disebut berhasil mencetak rekor keterjualan tertinggi dalam sejarah lelang Kejaksaan, menembus angka di atas 90%.

Advertisement

"Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksanakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6).

Dana Rp1,22 triliun itu terdiri dari tiga klaster. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang BPA Fair 2026. Kedua, uang sitaan tunai dari penelusuran aset buronan Edi Tansil. Ketiga, uang rampasan yang diberikan kembali kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata.

Dari total 308 item barang rampasan yang ditawarkan dalam BPA Fair 2026, sebanyak 300 item sempat dinyatakan terjual dengan nilai Rp997,73 miliar. Namun, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu, sehingga jumlah item yang sah terjual dikoreksi menjadi 291 item dengan realisasi nilai Rp997.315.904.000.

Setelah dikurangi porsi pengembalian, dana bersih yang diserahkan sebagai PNBP ke kas negara tercatat sebesar Rp978.191.839.000. Nominal ini menjadi kontribusi terbesar dari total penyerahan Rp1,22 triliun tersebut.

Sementara itu, BPA Kejagung juga mengonfirmasi keberhasilan penelusuran aset milik buronan kakap Edi Tansil. Dari klaster ini, uang sitaan tunai senilai Rp51.682.537.000 berhasil disetorkan ke rekening negara.

Di luar pos pendapatan negara, uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 diserahkan kembali untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut mengumumkan keberhasilan tim BPA melacak dan menyita aset properti berskala besar milik Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten. Aset non-tunai itu mencakup sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit bangunan villa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor; sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi tempat berdirinya pabrik aktif PT Rimba Subur Sejahtera di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang. Perkiraan nilai fisik keseluruhan aset tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dan itu juga terlihat dari tingginya animo masyarakat yang mengikuti kegiatan pelelangan, termasuk juga tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90%. Dan ini tentunya menjadi angka yang tertinggi selama pelaksanaan pelelangan yang selama ini kita laksanakan," tutur Kepala BPA Kuntadi.