periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyelidiki 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) atas dugaan tindak pidana perpajakan. Potensi penerimaan negara dari sebagian kelompok wajib pajak tersebut diperkirakan menembus Rp1,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, tiga dari 32 wajib pajak itu sudah melunasi kewajibannya ke kas negara dengan total senilai Rp200 miliar. Pelunasan dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni sebelum status kasus mereka naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
"Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Bimo merinci, dari 32 wajib pajak sektor CPO itu, sebagian masih menjalani tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper), sebagian lagi sudah naik ke tahap penyidikan, dan sisanya tengah menjalani proses perluasan bukper.
Mekanisme ultimum remedium, ia jelaskan, memberi ruang bagi wajib pajak untuk menghindari jeratan sanksi pidana dengan cara melunasi kewajiban sesuai perhitungan yang disepakati. Namun begitu, Bimo menegaskan, kemunculan bukti baru tetap bisa mendorong kasus naik ke tahap berikutnya.
"Itu (wajib pajak CPO) dalam tahap bukper. Dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah membayar dan membetulkan sendiri karena kita kan ultimum remedium. Jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka membayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi (ke tahap selanjutnya)," jelas Bimo.
Penegakan hukum di sektor ini tidak hanya berhenti di meja DJP. Bimo menyebutkan, sejumlah kasus dugaan pengemplangan pajak di sektor CPO sudah diteruskan penanganannya ke Kejaksaan Agung, yang juga secara aktif meminta data wajib pajak kepada pihaknya.
"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka (Kejaksaan Agung) yang meminta dan mereka kan juga meminta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang karena itu kewenangan mereka," imbuh Bimo.
Bimo memastikan DJP tidak akan ragu melimpahkan temuan-temuannya ke Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak, khususnya di sektor CPO yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia.
"Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silakan diumumkan saja (oleh Kejaksaan Agung). Kita juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," pungkas Bimo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar