periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi berhak atas fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Kedua jenis badan usaha itu kini wajib membayar pajak berdasarkan laba bersih, bukan total omzet.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerangkan, pergeseran skema perpajakan tersebut tidak serta-merta membuat beban pajak pelaku usaha bertambah berat. Dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari penghasilan neto setelah dipotong biaya-biaya operasional yang diakui secara fiskal.

Advertisement

"Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," ujar Bimo, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (9/6).

Perubahan ini bermuara dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid tersebut secara resmi mengeluarkan CV dan PT dari daftar kelompok yang dapat menikmati skema PPh final 0,5%.

Setelah aturan baru berlaku, fasilitas tersebut hanya tersisa untuk tiga kategori wajib pajak. Ketiganya yakni wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, cakupan penerima fasilitas itu jauh lebih luas. CV, firma, PT, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semuanya masih bisa memanfaatkan skema pajak final berbasis omzet tersebut.

Bimo menguraikan, perubahan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menyempurnakan sistem insentif perpajakan. Tujuannya agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perlu dipahami, mekanisme umum yang kini berlaku bagi PT dan CV pada dasarnya berbeda secara fundamental dari skema final. Pada skema final, pajak dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan pengeluaran apapun. Sementara pada mekanisme umum, biaya operasional yang sah dapat dikurangkan lebih dahulu sebelum angka pajak dihitung.

Artinya, badan usaha yang mencatat banyak pengeluaran operasional secara fiskal berpotensi membayar pajak lebih rendah dibanding jika dihitung dari omzet kotor. Hal itu yang menjadi dasar pernyataan Bimo bahwa perpindahan skema tidak identik dengan kenaikan beban pajak.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas PPh final 0,5% kini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha skala kecil yang belum berbadan hukum penuh. PT dan CV, sebagai entitas hukum yang lebih terstruktur, didorong untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum yang lebih mencerminkan kondisi keuangan riil badan usaha.