periskop.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir rekening milik 36 wajib pajak secara serentak. Total tunggakan pajak yang menjadi dasar tindakan penagihan ini mencapai Rp17.076.129.628.

Kepala Kanwil DJP Papabrama Sekti Widihartanto menerangkan, rekening yang dibekukan itu tersebar di 14 bank besar, mencakup bank milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional.

Advertisement

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ujar Sekti dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Aksi blokir serentak ini terlaksana berkat sinergi tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Papabrama bersama pihak perbankan. Langkah tersebut berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan penagihan pajak.

Sekti menilai, besarnya angka tunggakan mencerminkan potensi penerimaan negara yang masih perlu diamankan. "Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," tegasnya.

Ia menyebutkan, penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggar. Menurutnya, langkah ini juga dirancang untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas.

Pendekatan persuasif dan edukatif pun dikedepankan Kanwil DJP Papabrama agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. DJP berharap para wajib pajak yang rekeningnya diblokir segera menyelesaikan tunggakan mereka demi menghindari tindakan hukum lanjutan.

Melalui blokir serentak ini, DJP juga menargetkan iklim kepatuhan pajak yang semakin kondusif. Langkah kooperatif dari para wajib pajak dinilai menjadi kunci tercapainya target penerimaan negara yang optimal.

Pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Tindakan ini umumnya ditempuh setelah upaya penagihan awal tidak mendapat respons dari wajib pajak yang bersangkutan.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," pungkas Sekti.