periskop.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi jenis pekerjaan outsourcing.

 

Puan menilai aturan ini menjadi angin segar dalam momentum Hari Buruh 2026 untuk menata hubungan kerja agar lebih stabil.

 

“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

 

Menurutnya, penataan aturan alih daya harus memastikan fleksibilitas kerja tidak memperbesar risiko kehilangan pekerjaan mendadak. Puan menegaskan pembatasan jenis pekerjaan tertentu wajib dibarengi kejelasan implementasi di lapangan.

 

Dia menegaskan, seluruh regulasi ketenagakerjaan harus bermuara pada rasa aman masyarakat terhadap masa depan keluarga mereka. Ketidakpastian kerja yang meningkat bakal berdampak langsung pada tekanan sosial di tingkat rumah tangga.

 

“Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” ujarnya.

 

Puan turut menyoroti aspek keamanan kerja berkaca dari kecelakaan kereta api di Bekasi Timur baru-baru ini. Insiden tersebut mayoritas menimpa para pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

 

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja,” katanya.

 

Selain transportasi, kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta juga menjadi perhatian serius Ketua DPR RI. Fasilitas penitipan anak kini menjadi kebutuhan krusial bagi orang tua yang bekerja.

 

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” ujarnya.

 

Pemerintah didorong meningkatkan fasilitas pelayanan pendukung untuk para buruh, termasuk aspek keamanan dan kebutuhan domestik. DPR berkomitmen terus mengawal kebijakan demi meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat bekerja.

 

Keberpihakan parlemen ditunjukkan melalui pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk sektor domestik. Momentum pengesahan tersebut berdekatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh tahun ini.

 

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” katanya.

 

Puan menegaskan setiap orang yang bekerja di berbagai sektor berhak memperoleh perlindungan layak dari negara. Cakupan perlindungan mencakup pekerja formal, informal, freelancer, hingga petani gurem dan buruh harian.

 

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” ujarnya.