periskop.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan merombak total struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 

Langkah tersebut ditandai dengan penambahan jabatan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi untuk memperkuat fungsi lembaga.

 

Struktur baru tersebut tercantum secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 

Dokumen hukum ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 9 Februari.

Pasal 7 dalam beleid tersebut merinci susunan organisasi BNPT yang kini lebih ramping namun spesifik. Struktur tersebut terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, serta empat Deputi dengan bidang tugas berbeda.

 

Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menjadi nomenklatur baru dalam susunan ini. Unit ini memegang peran krusial dalam memetakan potensi ancaman sejak dini di masyarakat.

 

Tugas utamanya mencakup perumusan, koordinasi, hingga pelaksanaan kebijakan strategi nasional. Mereka bertanggung jawab penuh atas program penanggulangan terorisme pada aspek kesiapsiagaan dan kontra radikalisasi.

 

Selain itu, terdapat Deputi Bidang Deradikalisasi yang tetap dipertahankan dalam struktur organisasi. Fokus utama jabatan ini berada pada pembinaan individu yang terpapar paham radikal.

 

Deputi tersebut memiliki kewajiban menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan program nasional deradikalisasi secara terpadu. Langkah ini bertujuan mengembalikan para mantan penganut paham ekstrem ke pangkuan NKRI.

 

Unit kerja lainnya adalah Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban. Bagian ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antarlembaga keamanan di Indonesia.

 

Mereka bertugas merumuskan kebijakan koordinasi antaraparat penegak hukum dalam memutus rantai terorisme. Perlindungan dan pemulihan bagi para korban tindak pidana terorisme juga menjadi tanggung jawab unit ini.

 

Terakhir, Prabowo menetapkan posisi Deputi Bidang Kerja Sama Internasional dalam jajaran pimpinan BNPT. Mengingat terorisme adalah kejahatan lintas negara, peran ini dinilai sangat vital.

 

Deputi ini memiliki otoritas menyelenggarakan kebijakan dan strategi nasional terkait kolaborasi dengan negara luar. Koordinasi program internasional dilakukan untuk memastikan Indonesia sejalan dengan standar keamanan global.

 

Pembaruan struktur ini diharapkan mampu merespons dinamika ancaman terorisme yang semakin kompleks. Perpres terbaru ini sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.