Periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan keras terkait kondisi darurat judi online di Indonesia yang kini mulai menyasar kelompok usia anak-anak. 

Data terbaru menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan, di mana hampir 200 ribu anak di Indonesia terdeteksi telah terpapar aktivitas judi daring atau judi online.

Hal yang lebih memprihatinkan, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. 

Meutya menegaskan bahwa kondisi ini adalah alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol yang berlangsung di Medan pada Rabu (13/5).

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya Hafid sebagaimana dikutip oleh Antara pada Kamis (14/5).

Upaya Pemberantasan: Melampaui Pemutusan Akses

Menurut Meutya, langkah pemberantasan judi online tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pemutusan akses internet atau penindakan hukum semata. Pemerintah menilai perlunya penguatan literasi digital dan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar Meutya.

Ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi kaum perempuan dan anak. 

Banyak laporan menyebutkan bahwa keluarga kehilangan stabilitas ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat salah satu anggota keluarganya terjerat judi daring. 

Menurutnya, kehancuran masa depan anak dan hilangnya ketenangan keluarga menjadi dampak nyata yang harus segera dihentikan.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Tekanan pada Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus memblokir situs serta konten judi online secara masif. 

Namun, Meutya menggarisbawahi bahwa upaya ini membutuhkan dukungan penuh dari instansi lain seperti Polri, PPATK, OJK, pihak perbankan, hingga penyedia platform digital. Tanpa tindakan tegas terhadap para pelaku, situs-situs baru akan terus bermunculan meskipun aksesnya telah ditutup.

Ia juga menyoroti agresivitas iklan judi online di media sosial yang kini semakin berani menyasar pengguna di Indonesia. Pihak kementerian telah meminta platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertindak lebih aktif dalam menurunkan konten terkait perjudian.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegas Meutya.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta komunitas untuk menjadi garda terdepan dalam edukasi pencegahan judi online. Ia memberikan pesan khusus kepada para ibu dan seluruh keluarga agar menjadi benteng utama di dalam rumah masing-masing.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.