Periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik judi online di Indonesia paling banyak menjerat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam laporan berjudul Analisis Strategis – Dampak Sosial Judi Online, PPATK mencatat mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa judi online kini tidak hanya menjadi persoalan kriminal dan digital, tetapi juga berkaitan erat dengan kerentanan ekonomi masyarakat.
Mayoritas Pemain Judi Online Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Berdasarkan data PPATK, dari total 9,79 juta pemain judi online yang teridentifikasi sepanjang 2024, sebanyak 6,9 juta orang berasal dari kelompok berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan. Jumlah tersebut setara sekitar 70,7% dari total pemain judi online yang tercatat.
PPATK menilai kondisi tersebut menunjukkan mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok ekonomi rentan dengan daya tahan finansial yang relatif rendah.
Kelompok masyarakat ini dinilai lebih mudah terdorong masuk ke aktivitas perjudian digital karena tekanan ekonomi, harapan memperoleh keuntungan instan, hingga pengaruh lingkungan sosial dan promosi digital.
PPATK juga mencatat kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta melakukan deposit judi online hingga Rp5,50 triliun sepanjang 2024. Frekuensi transaksinya mencapai sekitar 49,5 juta kali.
Sementara itu, kelompok dengan penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta mencatat deposit sebesar Rp7,91 triliun dengan frekuensi transaksi mencapai 47,8 juta kali.
Pada kelompok berpenghasilan Rp10 juta hingga Rp50 juta, nilai deposit juga mencapai Rp7,91 triliun dengan 41,6 juta transaksi.
Adapun kelompok penghasilan Rp50 juta hingga Rp100 juta mencatat deposit sekitar Rp4,62 triliun dengan 21,7 juta transaksi.
Sementara kelompok dengan penghasilan di atas Rp100 juta menyetor sekitar Rp0,96 triliun dengan frekuensi 1,9 juta transaksi.
Secara keseluruhan, PPATK mencatat total deposit judi online sepanjang 2024 mencapai Rp26,90 triliun.
Jumlah transaksi mencapai sekitar 162,5 juta kali dari total 9.787.749 pemain yang teridentifikasi.
Judi Online Dinilai Menggerus Ketahanan Ekonomi Keluarga
PPATK menilai judi online memberikan dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi individu maupun keluarga.
Kondisi tersebut diperparah karena tidak sedikit pemain kemudian terjerat pinjaman online atau pinjol demi mempertahankan aktivitas perjudian mereka.
Fenomena tersebut disebut terus ditemukan hingga jumlah pemain aktif judi online diperkirakan mencapai sekitar 12,3 juta orang pada 2025.
Menurut PPATK, kombinasi judi online dan pinjaman online ilegal menjadi lingkaran berbahaya yang memperbesar tekanan ekonomi masyarakat.
Ketika pemain mengalami kekalahan, sebagian dari mereka mencari tambahan dana melalui pinjaman digital agar dapat terus bermain. Hal itu berpotensi memicu utang yang semakin sulit dikendalikan.
Berisiko Memperparah Kemiskinan
Dalam laporannya, PPATK juga menyoroti dampak sosial yang lebih luas terhadap tingkat kemiskinan masyarakat.
PPATK menjelaskan angka kemiskinan pada dasarnya diukur dari kemampuan pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan harian.
Ketika sebagian pengeluaran dialihkan untuk deposit judi online, kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar menjadi semakin berkurang.
Akibatnya, peluang masyarakat untuk keluar dari garis kemiskinan juga semakin sulit.
PPATK menilai kondisi tersebut berpotensi membuat jutaan keluarga terjebak dalam lingkaran kemiskinan berkepanjangan.
Rincian Pemain Judi Online Berdasarkan Penghasilan
Berikut adalah ringkasan pemain judi berdasarkan kelompok penghasilan:
| Rentang Penghasilan | Deposit | Frekuensi | Jumlah Pemain |
|---|---|---|---|
| < Rp5 juta | Rp5,50 triliun | 49,5 juta | 6.916.627 |
| Rp5–10 juta | Rp7,91 triliun | 47,8 juta | 1.457.432 |
| Rp10–50 juta | Rp7,91 triliun | 41,6 juta | 887.670 |
| Rp50–100 juta | Rp4,62 triliun | 21,7 juta | 486.596 |
| > Rp100 juta | Rp0,96 triliun | 1,9 juta | 39.424 |
| Total | Rp26,90 triliun | 162,5 juta | 9.787.749 |
Tinggalkan Komentar
Komentar