Periskop.id - Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh warga negaranya yang sedang berada atau berencana melakukan perjalanan ke Indonesia.
Peringatan ini berisi imbauan keras agar warga Jepang tidak terlibat dalam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan terhadap hak anak sekaligus menjaga kepatuhan hukum internasional.
Pernyataan resmi ini dirilis oleh pihak kedutaan pada Rabu (13/5), sebagaimana dilaporkan oleh Kyodo News, agen berita nirlaba terkemuka asal Tokyo, Jepang, pada Kamis (14/5).
Kedutaan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya akan menghadapi proses hukum di Indonesia, tetapi juga tetap dapat dituntut secara hukum setibanya mereka kembali ke Jepang.
Respons Terhadap Unggahan Viral di Media Sosial
Munculnya peringatan keras ini dipicu oleh laporan media lokal mengenai sejumlah unggahan di media sosial dalam bahasa Jepang yang mengindikasikan adanya dugaan tindakan asusila oleh warga Jepang di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Bahkan, terdapat unggahan yang seolah membanggakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, meskipun pelaku menyadari bahwa korban belum genap berusia 18 tahun.
Dalam keterangan resmi di situsnya, Kedutaan Besar Jepang menjelaskan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia memiliki wewenang penuh untuk menyelidiki siapa pun yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak atau melakukan tindak pemerkosaan.
Pihak kedutaan juga menggarisbawahi bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur secara hukum dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan, sekalipun terdapat klaim mengenai persetujuan dari pihak korban.
Ancaman Hukum Ganda bagi Pelaku
Warga negara Jepang yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia akan menghadapi konsekuensi hukum ganda. Selain tunduk pada yurisdiksi hukum di Indonesia, mereka juga akan menghadapi tuntutan hukum di Jepang berdasarkan undang-undang domestik perlindungan anak yang berlaku secara ekstrateritorial bagi warga negaranya di luar negeri.
Menanggapi kabar yang beredar, Polda Metro Jaya melalui unit siber pada Rabu mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap sebuah kasus di wilayah Jakarta Selatan. Kasus tersebut merujuk pada informasi yang sebelumnya sempat viral melalui unggahan di media sosial.
Langkah preventif serupa ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas Jepang. Pada tahun lalu, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga sempat mengeluarkan peringatan senada melalui situs resmi mereka bagi warga Jepang yang mengunjungi negara di Asia Tenggara tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait perlindungan anak.
Tinggalkan Komentar
Komentar