Periskop.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait harmonisasi kebijakan penyediaan produk pengganti ASI. 

Pernyataan ini disusun setelah IDAI menyoroti adanya perbedaan antara Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional dan Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu dalam Program MBG 2026.

Dalam dokumen tersebut, IDAI menyatakan bahwa rekomendasi memasukkan produk susu formula untuk anak usia di atas 6 bulan, seperti formula lanjutan dan formula pertumbuhan, secara massal tanpa indikasi medis spesifik perlu ditinjau kembali. 

IDAI menilai kebijakan gizi nasional harus tetap mengacu pada prinsip kedokteran berbasis bukti, hukum positif, serta perlindungan terhadap praktik menyusui.

IDAI menegaskan bahwa ASI tetap menjadi nutrisi utama dan optimal bagi bayi dan anak usia dini. Rekomendasi itu merujuk pada panduan World Health Organization (WHO) dan UNICEF, yang mendorong pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, kemudian dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih dengan makanan pendamping ASI yang memadai.

“ASI merupakan standar emas nutrisi bayi dan anak usia dini. Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun atau lebih tetap menjadi rekomendasi utama berdasarkan bukti ilmiah global dan nasional,” demikian bunyi pernyataan IDAI.

IDAI juga mengutip aturan nasional yang menegaskan hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak lahir selama enam bulan, kecuali terdapat indikasi medis.

“Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis,” tulis IDAI dalam dokumen tersebut, mengutip Pasal 42 ayat (1) UU Kesehatan.

Selain itu, IDAI menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang membatasi promosi dan distribusi produk pengganti ASI. 

Dalam aturan tersebut, pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi.

“Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi,” demikian kutipan aturan yang dicantumkan IDAI.

Dalam analisisnya, IDAI menilai distribusi produk pengganti ASI secara nasional tanpa proteksi laktasi yang ketat dapat berisiko menghambat pencapaian ASI eksklusif.

IDAI menyebut praktik tersebut berpotensi memfasilitasi promosi silang, menurunkan keberhasilan laktasi, serta membawa implikasi kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang bagi anak.

IDAI juga menegaskan bahwa susu formula merupakan pangan olahan diet khusus yang pada dasarnya berkaitan dengan tata laksana medis individual, bukan untuk dibagikan secara massal tanpa penilaian medis.

“Susu formula merupakan Pangan Olahan Diet Khusus (PDK) yang esensinya adalah tatalaksana medis individual (tailor-made). Mendistribusikannya secara masif sebagai program pemberian makan massal (blanket approach) tanpa peresepan medis adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian medis (Primum Non Nocere),” tulis IDAI.

Dalam bagian rekomendasi, IDAI menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperbaiki gizi nasional, termasuk dalam penurunan stunting, wasting, malnutrisi, anemia maternal, dan masalah kesehatan anak lainnya. Namun, IDAI meminta agar intervensi gizi tetap berbasis bukti ilmiah dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan laktasi.

IDAI juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyelaraskan kebijakan penyediaan produk gizi dengan standar kesehatan nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Menurut IDAI, program gizi harus menjunjung tinggi proteksi laktasi sebagai bagian penting dari perlindungan biologis bayi.

“Penyusunan kebijakan publik oleh Badan Gizi Nasional wajib selaras dengan standar kesehatan nasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan demi menjamin kemaslahatan tertinggi bagi anak Indonesia,” tulis IDAI.

IDAI merekomendasikan agar penyediaan susu formula dikembalikan hanya untuk kondisi yang memiliki indikasi medis. Distribusi juga diminta dilakukan secara terbatas dan tertutup melalui fasilitas pelayanan kesehatan, bukan sebagai skema massal.

“Menetapkan bahwa penyediaan susu formula hanya dapat diakomodasi secara sangat terbatas bagi anak yang memiliki indikasi medis kedaruratan (seperti kelainan metabolik bawaan atau indikasi medis absolut lainnya), dan disalurkan secara tertutup melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” demikian rekomendasi IDAI.

Selain itu, IDAI mendorong pemerintah memprioritaskan kemandirian pangan lokal. Anggaran pengadaan susu formula komersial dinilai dapat dipertimbangkan untuk memperkuat program MPASI berbasis pangan lokal yang padat protein hewani, seperti telur, ikan, dan daging.

IDAI juga meminta dilakukan telaah ulang dan sinkronisasi terhadap seluruh petunjuk teknis intervensi gizi nasional. Sinkronisasi tersebut diminta agar sejalan dengan pedoman standar gizi Kementerian Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.

Dalam penutup pernyataannya, IDAI menyatakan tetap berkomitmen menjadi mitra strategis BGN dan Kementerian Kesehatan dalam upaya mengentaskan stunting menuju Indonesia Emas 2045. 

Namun, IDAI menekankan bahwa kebijakan gizi nasional harus tetap bertumpu pada perlindungan hak menyusui dan pemberdayaan pangan lokal.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa,” tulis IDAI dalam pernyataan tersebut.