periskop.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Rabu 20 Mei 2026 berbalik ke zona merah, setelah sempat menguat pada awal sesi.

IHSG hari ini dibuka pada level 6.352. IHSG kemudian sempat menguat 0,19% ke level 6.382,93 saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V tahun Sidang 2025-2026.

Namun tak bertahan lama. IHSG berbalik arah dan terjerembab di zona merah seiring usainya Pidato Prabowo dan mengakhiri sesi I dengan penurunan 0,60% ke level 6.332,18. IHSG bahkan sempat menyentuh level 6.215,56 sementara level tertinggi pada sesi ini berada di lebel 6.459.

Penerapan Peraturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Presiden Prabowo Subianto pada pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 mengungkapkan penetapan peraturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dengan impelementasi penuh pada 1 september 2026. Peraturan ini mengenai skema ekspor melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk 3 komoditas kelapa sawit, batu bara dan feroalloy atau paduan besi.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas SDA strategis, mencegah praktir under invoicing serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Pada pidatonya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa sektor komoditas strategis Indonesia mampu menghasilkan devisa hingga sekitar Rp1,100 triliun, dengan kontribusi utama berasal dari komoditas mineral dan energi strategis nasional. 

“Peraturan ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor pada tahap awal implementasi,” ulas Tim Riset Phintraco Sekuritas, Rabu (20/5).

Di sisi lain, peraturan ini juga berpotensi menekan margin perusahaan karena kurangnya fleksibilitas perdagangan dan menekan cost jika proses nya menjadi lebih panjang, khususnya selama masa transisi implementasi.

Adapun pada Tahap I (1 Juni–31 Agustus 2026), perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor secara bertahap kepada BUMN. Pada fase ini, proses clearance ekspor akan mulai melibatkan BUMN, sementara proses pre-clearance dan post-clearance masih dalam masa transisi.

Pada Tahap II (mulai 1 September 2026), implementasi dilakukan secara penuh, di mana seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan difasilitasi sepenuhnya oleh BUMN. BUMN juga akan bertanggung jawab atas kontrak dan pengurusan ekspor.