periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan rutin terhadap obat bahan alam (OBA). Pada periode Maret 2026, sebanyak 22 merek OBA terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. 

Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan produk stamina pria, sementara sisanya terdiri atas enam produk pegal linu, satu produk penggemuk badan, dan dua produk pereda gatal.

“Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari Antara, Jumat (22/5). 

Ia menambahkan, produk ilegal ini kerap diproduksi oleh pihak yang tidak jelas identitasnya, bahkan menggunakan nama produsen fiktif untuk mengelabui konsumen.

Zat berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol. 

Taruna mengingatkan, “Produk-produk ilegal ini tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.”

Adapun daftar produk-produk tersebut sebagai berikut:

  1. Gutamin
  2. Fu Wei Capsules
  3. GERANIUM WILFORDII OINTMENT
  4. Maduon
  5. Happyco
  6. Sehat Pria
  7. Godong Ijo
  8. Djinggo.
  9. Sultan-Co
  10. Pegal Linu Sarang Klanceng
  11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  12. Kopi Super Jantan
  13. Samyun Wan
  14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
  15. ASAMULYN
  16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
  17. Kapsul Strong Love
  18. Sinatren
  19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
  20. YAMAN STRONG HONEY
  21. U.S.A VIAGRA
  22. VIGRA PLATINUM

Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat pada produk pegal linu dapat menimbulkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. 

Paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat juga berpotensi menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, serta kerusakan hati bila dikonsumsi jangka panjang.

Selain temuan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas luar negeri melalui Post-Marketing Alert System (PMAS). Dua produk asing, CHU-U dan Imthip, terdeteksi beredar di Thailand dengan kandungan sildenafil, tadalafil, dan furosemid. Meski belum ditemukan di Indonesia, BPOM tidak menutup kemungkinan adanya peredaran lintas negara secara ilegal.

Fenomena ini bukan hal baru. Studi WHO tahun 2025 mencatat, lebih dari 10% produk obat tradisional di Asia Tenggara terkontaminasi bahan kimia obat tanpa izin. Di Indonesia sendiri, BPOM mencatat peningkatan kasus serupa sejak 2023, seiring maraknya penjualan produk herbal instan di e-commerce.

Taruna menegaskan komitmen BPOM untuk menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam OBA. 

“Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat tepercaya, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui HALOBPOM.