periskop.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi tidak beroperasi selama periode libur sekolah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 dan berlaku bagi seluruh peserta didik maupun non-peserta didik.

Banyak orang tua yang bertanya-tanya soal status MBG saat libur panjang tiba. Jawabannya jelas: pelayanan MBG ditangguhkan sepenuhnya, bukan hanya untuk siswa, melainkan juga untuk kelompok penerima manfaat lain di luar lingkungan sekolah.

Advertisement

Kapan MBG Resmi Dihentikan Sementara?

Peniadaan MBG tidak terbatas pada libur sekolah semata. Surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penghentian sementara mencakup libur nasional, libur keagamaan, libur khusus fakultatif pemerintah daerah, libur khusus daerah yang ditetapkan kepala daerah, serta libur Sabtu dan Minggu.

Artinya, setiap akhir pekan pun secara otomatis masuk dalam cakupan aturan ini. Orang tua tidak perlu menunggu pengumuman terpisah karena kebijakan berlaku secara otomatis mengikuti kalender libur yang sudah ditetapkan.

Aturan Operasional SPPG Saat Libur

Meski pelayanan MBG berhenti, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sepenuhnya tutup. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan.

Seluruh fasilitas SPPG dilarang keras digunakan untuk keperluan apapun selama periode libur. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada penghentian operasional SPPG secara permanen.

Insentif fasilitas SPPG juga tidak diberikan selama libur berlangsung. Sementara biaya operasional yang tetap berjalan, seperti tagihan listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan, ditanggung melalui mekanisme pembiayaan at cost dari alokasi dana operasional.

Staf yang Tetap Wajib Masuk Saat Libur

Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk dan bekerja sepanjang periode libur. Kehadiran mereka diperlukan untuk memastikan kondisi SPPG tetap tertib, bersih, dan aman.

Ketentuan ini tidak bisa diabaikan meski hari libur berlangsung panjang. Tanggung jawab pemeliharaan fasilitas tetap melekat pada tiga unsur staf tersebut selama libur berlangsung.

Ketentuan Khusus Libur Lebih dari 3 Hari

Untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, berlaku aturan tambahan. Sehari sebelum operasional SPPG kembali dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib hadir untuk memastikan kesiapan operasional berjalan lancar.

Insentif para relawan yang masuk pada hari persiapan tersebut juga menggunakan mekanisme pembiayaan at cost, sama seperti komponen biaya operasional lainnya selama libur.

Memahami aturan ini penting bagi orang tua penerima manfaat MBG agar tidak menunggu layanan yang memang tidak tersedia. Pastikan kesiapan pemenuhan gizi anak secara mandiri selama periode libur berlangsung.