Periskop.id - Sebuah asosiasi baru hadir untuk memperkuat ekosistem pengusaha di balik program makan bergizi nasional. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia, atau Gapembi, resmi berdiri sebagai wadah representasi para pelaku usaha makanan bergizi di seluruh Indonesia.

Organisasi ini menjangkau pengusaha yang bergerak di tiga lini utama: produksi, distribusi, dan penyajian makanan bergizi. Kehadiran Gapembi dirancang untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Gizi Nasional.

Advertisement

Latar Belakang dan Tujuan

Gapembi dibentuk dengan tujuan meningkatkan kerja sama antara pelaku dapur, Badan Gizi Nasional, dan berbagai stakeholder yang terlibat dalam peningkatan kualitas pelayanan gizi masyarakat Indonesia.

Organisasi ini berkomitmen menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan pengusaha makanan bergizi secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Melalui perannya, Gapembi menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi yang berkualitas sekaligus terjangkau, dengan ujung tujuan memperkuat perekonomian nasional.

Visi dan Misi

Gapembi mengusung visi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya melalui peningkatan gizi anak dan masyarakat. Penyediaan makanan bergizi yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi instrumen utamanya.

Untuk mencapai visi tersebut, Gapembi menetapkan enam misi pokok. Pertama, membina pengusaha makanan bergizi agar tumbuh profesional dan berdaya saing. Kedua, menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, Badan Gizi Nasional, dan akademisi.

Ketiga, menjadi pusat advokasi dan representasi pengusaha dalam perumusan kebijakan gizi. Keempat, mendorong inovasi dan kewirausahaan di sektor makanan bergizi. Kelima, menjadikan peningkatan gizi anak sebagai prioritas utama dengan memastikan keterjangkauan pangan bergizi bagi seluruh keluarga Indonesia.

Tugas Pokok dan Fungsi

Secara operasional, Gapembi menjalankan sejumlah tugas pokok. Organisasi ini memfasilitasi sinergi antara pengusaha makanan bergizi dan Badan Gizi Nasional, sekaligus menjalankan komunikasi dan advokasi dengan pemerintah.

Gapembi juga berwenang memberikan akreditasi, sertifikasi, dan legalisasi dokumen usaha bagi anggotanya. Di sisi pemberdayaan, organisasi ini mendorong efisiensi usaha melalui penerapan teknologi, manajemen mutu, dan inovasi, serta aktif menumbuhkan kewirausahaan baru di sektor makanan bergizi.

Sebagai lembaga representasi, Gapembi berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pengusaha makanan bergizi, termasuk dalam forum nasional maupun internasional.

Struktur Kepengurusan

Di tingkat pusat, Gapembi dipimpin oleh H. Alven Stony, S.I.P. sebagai Ketua Umum, didampingi H. Hasan Basri, S.Si., Apt. selaku Sekretaris Jenderal, dan Youni Syachro sebagai Bendahara Umum.

Struktur organisasi pusat mencakup Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Operasional harian dijalankan melalui Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

Pada tingkat wilayah, Gapembi telah membentuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di setidaknya sepuluh provinsi, antara lain Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, Banten, dan Jawa Barat.

Kantor Pusat

Sekretariat DPP Gapembi beralamat di Jalan Anggrek Cenderawasih Raya 5-7, Kompleks Le Orchid A9, Palmerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Organisasi ini dapat dihubungi melalui alamat surel [email protected].

Dengan struktur yang menjangkau tingkat pusat hingga wilayah, Gapembi memposisikan diri sebagai tulang punggung kelembagaan pengusaha di balik program ketahanan dan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.