Periskop.id - Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Proses yang dinilai sebagian pihak berjalan lambat disebut bukan karena DPR enggan menyelesaikan regulasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan pembahasan yang berlangsung selama ini bertujuan memastikan setiap ketentuan dalam RUU memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, DPR juga membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan sebelum beleid itu disahkan.
"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," kata Nasir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi di Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menyinggung munculnya desakan dari sejumlah pihak agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Namun, menurut Nasir, proses pembahasan yang berlangsung saat ini justru menunjukkan sikap cermat dalam menyusun aturan.
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, Komisi III membutuhkan pandangan objektif dari kalangan akademisi mengenai kondisi di lapangan yang membuat RUU Perampasan Aset dinilai mendesak.
Ia juga meminta masukan terkait pembenahan sektor penegakan hukum sebelum regulasi itu diberlakukan.
Nasir menilai masukan tersebut penting agar penerapan RUU Perampasan Aset nantinya memberikan manfaat nyata.
Menurutnya, aturan itu diharapkan berdampak positif terhadap APBN sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, sebagaimana praktik pemulihan aset di Italia dan Prancis.
Dalam pembahasan tersebut, Mahkamah Konstitusi diketahui pernah menegaskan Perppu tidak hanya dapat menggantikan undang-undang yang sudah berlaku.
Menurut putusan itu, Perppu juga dapat mengisi kekosongan hukum apabila terdapat kondisi kegentingan yang memaksa.
Di sisi lain, para akademisi yang hadir sepakat arah kebijakan RUU Perampasan Aset sudah tepat. Namun, mereka mengingatkan Komisi III agar tidak terburu-buru mengesahkan aturan tersebut sebelum menyempurnakan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar