Periskop.id – Komisi IX DPR RI mengingatkan tenaga kesehatan untuk tetap menjaga empati, profesionalisme, dan etika ketika menggunakan media sosial. Peringatan itu muncul setelah komentar sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan terhadap keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan menuai kecaman publik.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya mengatakan, tanggung jawab moral tenaga kesehatan tidak berhenti ketika mereka meninggalkan rumah sakit atau tempat praktik. Setiap komentar di ruang digital dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan.
“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, tenaga kesehatan menjalankan profesi yang berkaitan langsung dengan kemanusiaan. Sikap menghormati pasien karena itu harus terlihat saat memberikan pelayanan maupun ketika menanggapi pengalaman pasien di ruang publik.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” tegasnya.
Bermula dari Keluhan Menunggu Kamar Delapan Jam
Polemik tersebut berawal ketika Yurizal Tri Chaerawan menulis melalui Threads pada 22 Juli 2026 bahwa dirinya belum memperoleh ruang rawat inap setelah menunggu selama delapan jam. Dalam unggahannya, Yurizal tidak menyebut nama rumah sakit tempat ia menjalani pelayanan.
Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah tanggapan bernada negatif. Beberapa komentar bahkan menyinggung ruang jenazah, penyakit serius, dan tindakan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sebagian akun yang menulis komentar tersebut diduga dimiliki dokter, perawat, atau tenaga kesehatan berdasarkan keterangan pada profil mereka. Namun, identitas dan profesi seluruh pemilik akun belum terverifikasi secara menyeluruh.
Perbincangan meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kendati demikian, belum ada keterangan medis atau pernyataan resmi yang memastikan kematiannya berkaitan dengan waktu tunggu ruang rawat inap. Penyakit yang diderita, pelayanan yang telah diberikan, dan rumah sakit tempat ia dirawat juga belum diumumkan secara lengkap.
Asep menegaskan, perbedaan status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi sikap tenaga kesehatan terhadap pasien.
Ia juga meminta tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan. Penegakan tersebut dinilai diperlukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia,” pungkasnya.
Kemenkes Menyayangkan Komentar Minim Empati
Kementerian Kesehatan turut menyoroti polemik tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Mulawarman menilai, komentar yang beredar tidak menunjukkan empati terhadap pasien dan keluarganya.
“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Aji.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh dokter yang terlibat dalam percakapan tersebut. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Wiweka mengatakan, media sosial dapat digunakan tenaga kesehatan untuk menyampaikan edukasi. Namun, ruang digital tidak boleh dimanfaatkan untuk merendahkan pasien, mempromosikan diri secara tidak patut, atau menyerang pihak lain.
“Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” ujarnya.
IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang diduga terlibat. Pemeriksaan awal dilakukan untuk meminta penjelasan dan memastikan konteks komentar sebelum perkara diproses melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. “Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” lanjutnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat dilanjutkan ke persidangan etik. IDI menyebut tingkat pelanggaran dapat diklasifikasikan dari ringan hingga sangat berat, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan penilaian majelis.
Pelayanan Rumah Sakit juga Diminta Diaudit
Selain mempermasalahkan komentar di media sosial, IDI meminta pelayanan rumah sakit dalam kasus tersebut diperiksa. Audit diperlukan untuk mengetahui apakah waktu tunggu terjadi karena keterbatasan tenaga kesehatan, kapasitas tempat tidur, atau persoalan dalam sistem pelayanan.
“Kami menyayangkan dengan waktu tunggu delapan jam di IGD. Tentunya ini harus diaudit di tempat kejadian tersebut, kenapa waktu tunggu begitu lama. Apakah memang karena tenaga kesehatan atau dokternya kurang, sistemnya yang bermasalah, atau memang kapasitas rumah sakit yang kurang,” kata Wiweka.
BPJS Kesehatan sebelumnya menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang kepesertaannya aktif tetap berhak memperoleh pelayanan berdasarkan kebutuhan medis tanpa diskriminasi.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh kamar penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan setara yang memiliki layanan rawat inap.
Polemik ini memperlihatkan dua persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan, yakni etika tenaga kesehatan di media sosial dan kualitas pelayanan rumah sakit. Pemeriksaan yang objektif dibutuhkan agar tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan tanpa mengabaikan hak pasien, kehormatan profesi, dan asas praduga tak bersalah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar