periskop.id - Belakangan ini, lini masa media sosial sedang ramai membahas video viral yang cukup memprihatinkan. Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu meluapkan emosi, bahkan memaki penumpang lain di dalam bus Transjakarta hanya karena masalah perebutan tempat duduk.
Hal yang membuat warganet geram adalah fakta bahwa penumpang yang dimarahi tersebut duduk di kursi reguler, bukan kursi prioritas. Penumpang itu pun menolak berdiri karena kondisinya sedang sakit.
Kejadian ini memicu perdebatan klasik, sebenarnya, siapa yang paling berhak duduk di kursi reguler? Apakah yang lebih tua otomatis punya hak milik?
Memahami Batas Hak antara Prioritas dan Reguler
Hal pertama yang wajib kita pahami adalah perbedaan warna kursi. Transjakarta tidak asal memberi warna pada kursinya, setiap warna mengandung aturan layanan yang berbeda. Sering kali, konflik terjadi karena penumpang menganggap semua kursi adalah hak priorita, Jika ada orang tua masuk, kita otomatis harus memberikan kursi. Padahal, aturannya tidak demikian.
Kursi dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kursi prioritas, biasanya berwarna merah, kuning, atau memiliki stiker khusus. Penumpang di kursi prioritas diharapkan memberikan tempat duduk kepada penumpang yang lebih membutuhkan. Empat golongan tersebut adalah lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan ibu membawa balita.
Kedua, kursi reguler, biasanya berwarna biru atau polos dan menghadap ke depan. Kursi ini berstatus sebagai fasilitas umum yang hak penggunaannya setara bagi setiap pemegang tiket. Kesalahpahaman terbesar dalam kasus viral kemarin adalah sang ibu menuntut hak prioritas di zona reguler.
Padahal, secara regulasi, kursi reguler tidak mengikat kewajiban bagi penumpang yang duduk untuk memberikannya kepada orang lain, kecuali atas dasar kerelaan hati. Memahami perbedaan kursi prioritas dan kursi reguler adalah kunci agar kita tidak salah sasaran saat menuntut hak.
Duduk di Kursi Reguler, Salahkah Bertahan?
Dalam praktik layanan Transjakarta, kursi yang bukan ditandai sebagai kursi prioritas dikategorikan sebagai kursi reguler. Kursi ini dapat digunakan oleh siapa saja yang telah masuk ke dalam bus, tanpa membedakan usia atau kondisi fisik.
Prinsip yang berlaku pada kursi reguler adalah penggunaan berdasarkan ketersediaan. Penumpang yang lebih dahulu masuk dan memperoleh kursi reguler memiliki hak untuk menggunakannya selama perjalanan berlangsung. Penumpang yang datang belakangan tidak memiliki dasar aturan layanan untuk memaksa penumpang lain berdiri selama kursi yang digunakan adalah kursi nonprioritas.
Dalam konteks video viral yang ramai dibicarakan, penumpang yang duduk di kursi reguler dan memilih tidak berdiri karena kondisi kesehatan pribadi berada dalam koridor yang sesuai dengan praktik layanan Transjakarta. Tidak ada pelanggaran aturan operasional yang terjadi karena kursi tersebut memang tidak diperuntukkan sebagai kursi prioritas.
Di titik inilah penting membedakan antara kewajiban layanan dan kesantunan sosial. Memberikan kursi reguler kepada lansia atau penumpang lain yang membutuhkan merupakan tindakan empati dan kesantunan yang patut diapresiasi. Namun, karena sifatnya adalah kesukarelaan, tindakan tersebut tidak dapat dipaksakan.
Aturan layanan Transjakarta menempatkan semua penumpang di kursi reguler pada posisi yang setara. Oleh karena itu, anggapan bahwa penumpang yang lebih muda selalu wajib mengalah, tanpa melihat zonasi kursi, merupakan kesalahpahaman yang kerap memicu konflik di ruang publik.
Bukan Marah-Marah, Ini Cara Tepat Menyikapi Konflik di Transjakarta
Konflik di transportasi umum seharusnya tidak diselesaikan dengan adu emosi antarpenumpang. Transjakarta telah menyediakan petugas layanan di halte dan di dalam bus untuk membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan perjalanan.
Petugas Transjakarta bertugas merespons situasi di lapangan, termasuk ketika terjadi ketegangan antarpenumpang. Oleh karena itu, penumpang prioritas yang tidak mendapatkan kursi sebaiknya melapor kepada petugas, bukan langsung menegur atau memarahi penumpang lain. Pendekatan ini lebih aman dan mencegah konflik terbuka.
Transjakarta juga memiliki saluran pengaduan resmi bagi pelanggan yang mengalami atau menyaksikan kejadian tidak menyenangkan selama perjalanan. Laporan dapat disampaikan melalui telepon 1500102, WhatsApp, atau media sosial resmi Transjakarta.
Tinggalkan Komentar
Komentar