Periskop.id – Pengamat politik Saiful Mujani mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (4/6) untuk memberikan keterangan seputar laporan dugaan penghasutan yang menjeratnya. Saiful menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan fakta dan bukti yang ada di dirinya, serta memastikan akan hadir jika diminta oleh penyidik.

"Siap, ya, memberi klarifikasi, kan, undangannya. Jadi, mudah-mudahan jadi clear," kata Saiful saat ditemui di Polda Metro Jaya. 

Advertisement

Ia menambahkan, “Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang, dan saya datang sekarang,” serunya. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan ajakan makar yang diduga disebarkan Saiful melalui media sosial. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, jumlah laporan meningkat menjadi dua sejak laporan pertama pada awal April 2026. Namun, ia tidak merinci identitas pelapor.

“Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima sekira tanggal 8 April 2026, pukul 21.20 WIB,” jelas Budi.

Budi menegaskan, kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu SARA atau politik.

“Ini juga akan kita dalami dari penyidik, dan silakan rekan-rekan untuk mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani,” kata Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur politik dan isu sensitif terkait kebebasan berpendapat di ranah digital. Polda Metro Jaya menegaskan, semua prosedur hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi.

Tak Dijamin Konstitusi
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, pendapat Saiful Mujani yang diduga sebagai ajakan untuk makar, tidak dijamin konstitusi. "(Pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional," kata Pigai beberapa waktu lalu.

Pigai memastikan, pemerintah akan selalu melindungi hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat, termasuk kritik. Bahkan, lanjut Pigai, kritik yang terukur dan konstruktif dari masyarakat sangat diperlukan, agar pemerintah tetap terkontrol dan bisa mendapatkan masukan yang baik dalam menjalankan setiap program-program kerakyatan.

Dia pun mencontohkan beberapa kritik yang dianggap sah dan dilindungi konstitusi. Misalnya, ketika Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik kebijakan pemerintah soal swasembada pangan.

Kemudian, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Lalu yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat pikiran dan perasaan yang memprovokasi menciptakan stabilitas nasional," ucap Pigai.

Menurutnya, jika pendapat Mujani ini terus bergulir, maka kondisi pemerintahan menjadi tidak stabil, sehingga dapat memicu kekacauan yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri. Karenanya, Pigai menilai pelaporan Saiful Mujani oleh beberapa pihak ke polisi merupakan langkah yang tepat.

Pigai meyakini, proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian akan membuktikan, pendapat yang dilontarkan Saiful Mujani secara jelas melanggar hukum. "Nanti pengadilan yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak, atau bertentangan dengan HAM dan hukum," tuturnya.