periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp26 triliun dari proses penagihan terhadap 200 pengemplang pajak besar. Jumlah itu terbentuk dari dua komponen penerimaan yang berbeda.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci, angka tersebut merupakan akumulasi dari hasil penagihan Rp8 triliun yang sudah terkumpul pada akhir tahun lalu, ditambah Rp17,9 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Jadi per angka terakhir yang sudah kita sampaikan sekitar Rp8 triliun koma sekian, hampir Rp9 triliun. Lalu, ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun. Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan," kata Bimo saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Rabu (17/6).
Bimo menegaskan, setoran Rp17,9 triliun dari Satgas PKH itu sudah mencakup bagian dari tunggakan 200 pengemplang pajak. Para penunggak tersebut tercatat memiliki utang pajak sekitar Rp60 triliun kepada negara.
Keberadaan 200 penunggak pajak besar itu pertama kali diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun sebelumnya. Ia menyatakan, pihaknya sudah mengantongi daftar nama lengkap para pengemplang tersebut, yang sengketa pajaknya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
Total utang pajak yang masuk dalam daftar itu ditaksir antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Purbaya menegaskan kala itu, penagihan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam upaya mengejar wajib pajak yang tidak patuh, Purbaya mengungkapkan Kemenkeu berencana menggandeng aparat penegak hukum. Lembaga yang akan dilibatkan mencakup Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Purbaya juga menyebutkan rencana pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga lain sebagai langkah tambahan untuk menarik setoran wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ia menekankan, tidak ada celah bagi para penunggak besar itu untuk menghindari penagihan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah, kita mau kejar nilainya Rp50 triliun-Rp60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari," pungkas Purbaya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar