periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengidentifikasi potensi kehilangan penerimaan negara dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemicunya adalah kerancuan antara surat edaran yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menerangkan, kerancuan itu muncul karena kebijakan pembebasan pajak terhadap dana MBG tidak didasarkan pada undang-undang, melainkan hanya surat edaran kepala lembaga.

Advertisement

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, Jumat (18/6).

Bimo menguraikan, persoalan berawal dari surat edaran yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya. Surat itu menyatakan seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG terbebas dari pajak, padahal menurutnya penetapan status kena pajak atau tidak kena pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ucapnya.

Kerancuan tak berhenti di situ. BGN sebelumnya juga mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai dapur MBG, dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah sehingga otomatis terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha.

"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," papar Bimo.

Usulan tersebut, menurut Bimo, bertentangan dengan kerangka hukum pajak yang berlaku saat ini. Dana insentif itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek PPh.

Konsekuensinya, selama regulasi belum diubah melalui mekanisme undang-undang, pengelola dapur MBG tetap berkewajiban membayar pajak atas dana insentif yang diterima.

"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo.