BEI Cabut Suspensi Saham UNSP Mulai Rabu Ini
Setelah tiga bulan disetop, saham Bakrie Sumatera Plantations akhirnya bisa kembali diperjualbelikan di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia.

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP). Saham berkode UNSP itu kembali bisa diperdagangkan di seluruh pasar mulai Rabu (23/9).
Pencabutan suspensi ini tertuang dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa pada hari yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan membukukan ekuitas positif dalam laporan keuangan konsolidasian yang belum diaudit per 31 Agustus 2026.
Laporan keuangan itu disampaikan UNSP kepada Bursa pada 14 September 2026. Selain data keuangan, Bursa turut mempertimbangkan surat tanggapan perseroan atas permintaan penjelasan terkait perubahan kebijakan akuntansi.
Bursa juga menilai sejumlah permintaan penjelasan lain dari perseroan sudah terjawab sebelum keputusan pencabutan suspensi diambil. Dengan begitu, seluruh efek UNSP dinyatakan bisa kembali diperdagangkan secara normal di seluruh pasar.
Suspensi saham UNSP sendiri sudah berlangsung selama hampir tiga bulan. BEI pertama kali menghentikan sementara perdagangan saham ini lewat pengumuman resmi tertanggal 30 Juni 2026.
Selama masa suspensi, investor tidak bisa memperjualbelikan saham UNSP baik di pasar reguler, tunai, maupun negosiasi. Kondisi ini umum diterapkan Bursa terhadap emiten yang tengah menghadapi persoalan keuangan atau kepatuhan pelaporan.
Perbaikan kondisi ekuitas dari negatif menjadi positif menjadi pertimbangan utama Bursa untuk membuka kembali perdagangan. Langkah ini sejalan dengan aturan Bursa yang mensyaratkan emiten menyelesaikan masalah fundamental sebelum sahamnya bisa ditransaksikan lagi.
Di tengah proses perbaikan kondisi keuangan, UNSP juga tengah menyiapkan aksi korporasi berupa private placement sebanyak 14,50 miliar saham seri B. Perseroan sebelumnya juga berencana mengonversi utang senilai Rp4,35 triliun menjadi saham lewat skema serupa.
Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya UNSP memperbaiki struktur permodalan setelah sempat mencatatkan ekuitas negatif. Dengan ekuitas kini kembali positif, perseroan berpeluang melanjutkan rencana private placement tersebut tanpa hambatan status suspensi.
Pencabutan suspensi ini membuka jalan bagi investor yang sebelumnya menahan aset di saham UNSP untuk kembali bertransaksi. Pergerakan harga saham pada perdagangan perdana pasca-suspensi bakal jadi sorotan pelaku pasar.
Bursa menegaskan, keputusan pencabutan suspensi berlaku efektif sejak sesi perdagangan Rabu (23/9). Seluruh mekanisme perdagangan saham UNSP kembali mengikuti aturan normal Bursa Efek Indonesia.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi, dan Keterbukaan Informasi dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.