MUI: Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Lukai Rasa Keadilan Korban
MUI menilai pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual pesantren Mas Bechi melukai rasa keadilan korban, sementara Ditjenpas pastikan sesuai aturan.

Periskop.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren Jombang. Bechi menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2025, padahal baru menjalani tiga tahun dari vonis tujuh tahun penjara.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat, terutama para korban. Ia menegaskan, dasar pemberian pembebasan bersyarat itu penting untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Buat saya hal ini menjadi keresahan meskipun secara Undang-Undang dimungkinkan pembebasan bersyarat," kata Siti, Rabu (23/9).
Menurut Siti, vonis semula tujuh tahun penjara itu baru dijalani selama tiga tahun. Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban yang traumanya diyakini masih membekas hingga kini.
Siti mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi kejadian serupa terulang. Ia juga menyarankan Bechi sebaiknya tidak kembali ke lingkungan pesantren, apalagi diberi kewenangan yang membuatnya kembali berinteraksi dengan santri.
Ia mendorong adanya pernyataan tertulis dari Bechi yang berisi janji tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus kesiapan menerima sanksi hukum lebih berat jika kembali melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan pembebasan Bechi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito menyebutkan, pembebasan bersyarat itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Kebebasan Bechi sempat mendapat sorotan media lantaran ia menerima remisi yang terkesan ditutup-tutupi. Budi menampik anggapan tersebut dan menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Bechi selama berstatus narapidana.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
"LPS di daerah setempat terus mendampingi para korban dan pihak pesantren harus bertanggung jawab penuh untuk lingkungan pesantren agar tidak terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual," ujar Siti.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kekerasan seksual dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.