Iklan
Hukum

Yusril: Pemerintah Hormati Langkah KPK Periksa Nusron Wahid

Yusril Ihza Mahendra pastikan pemerintah tak akan menghalangi KPK jika ingin memeriksa Nusron Wahid terkait kasus suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, menyampaikan perkembangan terbaru terkait deportasi warga negara Palestina, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Rabu (22/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Pemeriksaan itu terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Yusril menegaskan, jabatan menteri yang disandang Nusron tidak menghalangi kewenangan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah itu independen dan berhak memeriksa siapa pun yang terlibat kasus korupsi.

"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menerangkan, tugas KPK saat ini adalah menghimpun data sebanyak mungkin untuk mengusut tuntas kasus suap tersebut. Yusril menyebut, keputusan pemeriksaan terhadap Nusron sepenuhnya bergantung pada kelengkapan data yang dikantongi penyidik.

Ia menambahkan, keputusan soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga pelimpahan ke tahap penuntutan juga murni kewenangan KPK.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Di sisi lain, Nusron Wahid mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

Nusron juga membantah anggapan dirinya menghindar sejak kasus tersebut mencuat. Ia mengaku tetap menjalankan tugas seperti biasa meski namanya sempat disinggung dalam konferensi pers KPK.

"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.

Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menyebut, kementeriannya akan mengikuti seluruh tahapan proses dan memberi dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum selama penyidikan berlangsung.

Ia berharap terungkapnya kasus ini bisa jadi momentum percepatan perbaikan pelayanan di kantor pertanahan, agar tata kelola administrasi pertanahan makin akuntabel.

Saat ditanya soal disebutnya nama dia dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, hingga mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid dalam proses tersebut.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkap Yusril.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra, Nusron Wahid, dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.