periskop.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti ketertinggalan kualitas pendidikan nasional yang mencapai 128 tahun dibandingkan negara maju merujuk pada riset Harvard University.

“Pendidikan Indonesia tertinggal 128 tahun dari negara maju berdasarkan hasil pendidikan Harvard University, Lant Pritchett. Tentu ini bukan untuk mendegradasi optimisme bangsa, tapi sebuah refleksi pendidikan kita tidak sedang baik-baik saja,” kata Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam audiensi Badan Legislasi DPR, Senin (2/2).

Sumardiansyah menyebut data tersebut merupakan sinyal bahaya bagi sistem pendidikan nasional. Ia menilai klaim pencapaian pemerintah kerap berbanding terbalik dengan realitas keluhan guru di lapangan maupun media sosial.

Riset Harvard: Pendidikan Indonesia Tertinggal 128 Tahun dari Negara Maju
Data Riset Harvard: Pendidikan Indonesia Tertinggal 128 Tahun dari Negara Maju yang disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma dalam audiensi Badan Legislasi DPR, Senin (2/2/2026).

Situasi makin pelik dengan anjloknya minat generasi muda menekuni profesi pendidik. Riset internal PGRI mencatat angka ketertarikan kaum muda menjadi guru sangat minim.

“Minat generasi muda untuk menjadi guru sangat rendah, hanya 11% berdasarkan hasil penelitian PGRI,” ujarnya.

Angka 11% tersebut mayoritas didasari faktor keterpaksaan. Sumardiansyah menilai mereka memilih profesi guru bukan karena panggilan jiwa, melainkan ketiadaan pilihan pekerjaan lain.

Tren penurunan ini terkonfirmasi statistik pendaftar program studi kependidikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan pendaftar di lembaga pendidikan tenaga kependidikan dari 15% menjadi 9%.

Faktor utama anjloknya minat tersebut akibat isu kesejahteraan. Riset IDEAS yang dikutip PGRI menunjukkan 74% guru honorer dan kontrak berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Data kemiskinan guru bahkan lebih ekstrem. Sekitar 20,5% atau setara 700 ribu guru honorer masih menerima upah di bawah Rp500 ribu, jauh dari standar kelayakan hidup.

Sistem rekrutmen guru pun dinilai belum berorientasi kualitas. Tumpang tindih kewenangan antar-instansi membuat tata kelola guru makin rumit dan tidak efisien.

PB PGRI mendesak DPR melahirkan payung hukum kuat untuk memperbaiki tata kelola guru. Perbaikan kesejahteraan dan perlindungan profesi menjadi syarat mutlak mengejar ketertinggalan pendidikan tersebut.