periskop.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama mengambil langkah agresif dengan mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah fantastis.
Direktur Jenderal Pendis Kemenag Amien Suyitno mengungkapkan usulan sebanyak 630 ribu formasi sedang diproses bersama kementerian terkait untuk mengakomodasi guru madrasah.
"Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung 630 ribu yang kita usulkan," ujarnya.
Angka tersebut disampaikan Amien Suyitno saat merespons tuntutan para guru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2). Usulan jumbo ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian.
Proses pengajuan formasi kini memasuki tahap koordinasi intensif dengan instansi yang berwenang menetapkan kuota nasional. Kemenag terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Amien menegaskan tahapan verifikasi ini sangat krusial. Pihaknya ingin memastikan seluruh usulan memenuhi syarat regulasi agar tidak ada kendala administratif saat penetapan formasi nanti.
"Tentu seperti yang saya sampaikan, semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," jelasnya.
Kemenag menyadari besarnya angka usulan ini merupakan upaya mengejar ketertinggalan pengangkatan ASN di lingkungan pendidikan agama. Selama ini, kuota untuk guru madrasah sering dinilai belum sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang mengabdi puluhan tahun.
Validitas data menjadi fokus utama Ditjen Pendis dalam memuluskan usulan tersebut. Pemutakhiran data guru terus dilakukan agar formasi yang turun nantinya benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di madrasah.
Komisi VIII DPR RI memberikan dukungan penuh atas langkah berani Kemenag ini. Para legislator menilai usulan 630 ribu formasi sejalan dengan desakan parlemen untuk segera menuntaskan masalah kesejahteraan guru madrasah.
Realisasi dari usulan ini kini sangat bergantung pada persetujuan final pemerintah pusat. Kemenag berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga "angka fantastis" tersebut disahkan menjadi kuota resmi.
Ketua Umum PGM Indonesia Yayaro Pandi menegaskan bahwa status ini sangat penting bagi anggotanya. Ia menyebut pengakuan negara melalui pengangkatan ASN adalah bentuk penghargaan tertinggi atas pengabdian guru selama ini, meskipun masa kerja mereka tinggal sedikit.
Tinggalkan Komentar
Komentar