periskop.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf membantah isu pengurangan kepesertaan maupun anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah tidak memangkas jumlah penerima manfaat PBI, melainkan tengah melakukan pemutakhiran data agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.

Sosok yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, polemik yang muncul berkaitan dengan proses konsolidasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 2025. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data secara berkala untuk menyesuaikan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan tingkat kesejahteraan.

“Tidak ada pengurangan alokasi, anggarannya tetap, penerima manfaatnya juga tetap. Yang kita lakukan adalah memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (11/2).

Ia memaparkan, hingga saat ini pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi lebih dari separuh penduduk Indonesia. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah pusat membiayai sekitar 96,8 juta peserta PBI dengan total anggaran sekitar Rp48 triliun per tahun atau lebih dari Rp4 triliun per bulan. Di luar itu, pemerintah daerah juga menanggung lebih dari 55 juta peserta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Dalam skema tersebut, Kementerian Sosial bertugas menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan pemerintah daerah dan data DTSEN. Sementara itu, pembayaran iuran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, yang kemudian bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan kepada peserta.

Saifullah Yusuf menilai, pemutakhiran data kerap disalahartikan sebagai pengurangan bantuan. Padahal, proses tersebut justru ditujukan untuk mencegah salah sasaran, termasuk memastikan bantuan tidak terus diberikan kepada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, seperti yang telah meninggal dunia atau yang secara ekonomi dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.

Saifullah Yusuf juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria PBI namun kepesertaannya tidak aktif untuk segera mengajukan reaktivasi melalui saluran yang telah disediakan pemerintah. Ia menegaskan, mekanisme pengaktifan kembali terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Masyarakat boleh langsung melakukan reaktivasi,” ujarnya.

Reaktivasi dapat dilakukan melalui jalur formal mulai dari RT, RW, kelurahan hingga dinas sosial, maupun jalur partisipatif seperti Command Center Kemensos di nomor 021-171 yang beroperasi 24 jam, layanan WhatsApp Center, aplikasi Cek Bansos, pendamping sosial, hingga operator data desa.

Pemerintah, kata dia, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan dan menyanggah data agar bantuan PBI benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.