periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Setidaknya ada tiga jenis tunjangan yang disiapkan, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Bantuan Insentif bagi guru non-ASN.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas strategis pemerintah, seiring dengan penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, serta penguatan kompetensi berbasis kebutuhan.

“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti, dikutip dari keterangan resmi, Senin (23/2).

Tiga Tunjangan untuk Guru Non-ASN

Kemendikdasmen merinci, Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN diberikan sebagai kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.

Adapun Bantuan Insentif Guru non-ASN menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji atau upah, sekaligus mendukung kesejahteraan pendidik non-ASN dalam menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menaikkan satuan biaya TPG dan TKG non-ASN dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta mulai 2025. Selain itu, mulai 2026, penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang sebelumnya diberikan per tiga bulan akan dicairkan setiap bulan.

Di sisi lain, jumlah penerima insentif guru non-ASN juga diperluas signifikan. Pada 2025, sasaran penerima meningkat dari 58.862 orang menjadi 365.542 orang. Kemudian pada 2026, besaran insentif turut naik dari Rp300 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru non-ASN semakin terjamin sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan di seluruh Indonesia.