periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan tuduhan mengenai dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam kasus yang menjeratnya tidak benar. Nadiem mengklaim rangkaian persidangan sejauh ini, termasuk keterangan para saksi, justru membuktikan dirinya tidak menerima aliran dana sepeser pun.
Nadiem menyebut transaksi yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan urusan korporasi internal.
"Semua saksi telah membuktikan dan menyuarakan bahwa tuduhan saya menerima keuntungan Rp809 miliar itu adalah bohong. Ternyata transaksi itu tidak melibatkan saya. Itu transaksi korporasi utang-piutang antara dua anak perusahaan Gojek yang uangnya hanya bolak-balik," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Nadiem menekankan, secara pribadi ia tidak mendapatkan keuntungan ekonomis apa pun dari aktivitas bisnis tersebut. Ia pun menyampaikan rasa syukurnya karena fakta-fakta persidangan mulai memperjelas posisinya dalam kasus ini.
"Saya tidak menerima sepeser pun uang itu, saya tidak menerima keuntungan ekonomis apa pun dari transaksi itu. Alhamdulillah, hari ini semua saksi dan sidang-sidang saya sebelumnya selalu menyebut kebenaran," jelasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nadiem mengungkapkan rasa syukur karena persidangan yang mengungkap "kebenaran" ini bertepatan dengan bulan Ramadan. Ia berharap proses hukum selanjutnya tetap konsisten membuka fakta yang sebenarnya.
"Itulah saya ingin bersyukur di bulan Ramadan ini kepada Allah agar setiap sidang kebenaran dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi. Terima kasih dan mohon doanya," pungkasnya.
Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar