periskop.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, melontarkan analogi tajam yang membandingkan persidangannya dengan tensi geopolitik global antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran. Ia menilai, proses hukum yang ia jalani merupakan upaya sistematis untuk menyasar masa depan kebebasan berekspresi jutaan anak muda Indonesia.
Menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), Delpedro mengutip pesan mendalam dari pemimpin Iran, Ayatullah Ali Khamenei, mengenai ancaman dari pihak asing yang sebenarnya tidak hanya menyasar satu individu, melainkan generasi di belakangnya.
"Ada satu pesan yang mengingatkan dari Ayatullah Imam Khamenei yang mengatakan bahwa tubuhnya adalah tubuh yang tua, ringkih, dan mudah sakit. Tapi ia mengingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh Amerika, apa yang dilakukan oleh Israel, atau apa pun tindakan jahat kepada dirinya, bukan hanya menyasar tubuhnya, melainkan ada ratusan, ribuan, dan jutaan anak muda di baliknya," kata Delpedro.
Delpedro menegaskan, inspirasi dari peristiwa politik global tersebut sangat relevan dengan perkara yang menjerat dirinya bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Menurutnya, majelis hakim sebenarnya tidak sedang mengadili figur individu, melainkan sedang mempertaruhkan hak berpendapat warga negara.
"Yang diadili hari ini bukanlah Delpedro, bukanlah Syahdan, bukanlah Muzaffar, dan juga bukanlah Khariq. Melainkan nasib kebebasan berekspresi, berpendapat anak muda ke depan lainnya," tegas Direktur Eksekutif Lokataru tersebut.
Lebih lanjut, Delpedro menyebut, hasil putusan hari ini akan berdampak luas terhadap iklim demokrasi di Indonesia, terutama bagi ratusan orang yang saat ini berstatus sebagai tahanan politik pasca-demonstrasi Agustus 2025 silam.
"Hari ini barangkali di ruang persidangan ini hanya empat orang, tapi di balik itu semua ada jutaan nasib anak muda, serta berkaitan dengan hampir 700 tahanan politik di luar sana," ungkap dia.
Delpedro pun berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang progresif dan mampu menjadi rujukan hukum yang adil di masa depan.
"Kami berharap putusan ini menjadi putusan yang baik dan menjadi yurisprudensi bagi tahanan politik lainnya," pungkas Delpedro.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan membacakan vonis putusan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pada hari ini, Jumat (6/3). Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, persidangan akan dibuka kembali selepas ibadah salat Jumat.
“Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB,” kata Harika, di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar