periskop.id - Syahdan Husein, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, melontarkan kritik tajam kepada Presiden Prabowo Subianto menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rekan Delpedro Marhaen ini menyebut Prabowo sebagai "antek asing".
Pernyataan keras tersebut disampaikan Syahdan sebagai respons atas tuduhan pemerintah sebelumnya yang menyebut para demonstran digerakkan oleh kepentingan asing.
"Jangan sampai pernyataan Prabowo yang menuduh para demonstran sebagai antek-antek asing justru menyematkan pada dirinya sendiri sebagai antek asing di bawah kendali Pentagon dan sekutunya," kata Syahdan sebelum sidang vonis dimulai, Jumat (6/3).
Syahdan menilai kebijakan dan posisi politik yang diambil Prabowo menunjukkan ketergantungan pada kekuatan militer dan politik luar negeri tertentu, khususnya Amerika Serikat.
"Maka kami tegaskan bahwa Prabowo adalah antek asing!" tegas Syahdan.
Sambil berteriak, Syahdan terus mengulang tudingan tersebut di depan meja persidangan sebelum hakim tiba.
"Antek asing! Hei! Antek asing! Sekali lagi! Hei! Antek asing!" teriaknya berulang kali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pada hari ini, Jumat (6/3). Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, persidangan akan dibuka kembali selepas ibadah salat Jumat.
“Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB,” kata Harika di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar